Suara.com - Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Mujib Qulyubi mengatakan salah satu bahasan masalah yang akan didorong dalam Muktamar NU yakni soal perlindungan asisten atau pekerja rumah tangga.
Mujib menuturkan NU juga akan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Kata Mujib, sejak 2004, RUU PPRT ini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun hingga kini belum juga disahkan.
"Itu disoroti karena mangkrak dan belum disahkan. Itu menyangkut nasib dan hak rakyat kecil. Jadi itu yang harus kita dorong bahwa NU juga hadir membela rakyat kecil," ujar Mujib , Selasa (23/11/2021).
Mujib menegaskan bahwa masih banyak asisten rumah tangga di Indonesia belum mendapatkan hak layak hingga saat ini.
Ia merasa, persoalan RUU PPRT agar segera disahkan ini menjadi penting karena rakyat kecil yang sudah lemah tidak boleh dilemahkan, lantaran belum ada payung hukumnya.
"Jadi asisten rumah tangga ini kan simbol dari akar rumput, rakyat kecil, maka NU tidak boleh membiarkan orang yang sudah lemah kemudian dilemahkan oleh sistem. Itu tidak boleh. Di situ harus tampil dan hadir NU dengan seluruh perangkatnya," tutur Mujib.
Perjalanan RUU PPRT
Dikutip dari kanal dokumen situs www.dpr.go.id, RUU PPRT ini telah diajukan sejak 2004 dan masuk ke dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR RI. Kemudian dalam periode 2009-2014, RUU PPRT masuk Prioritas Tahunan dari 2010, 2011, 2013, dan 2014.
Baca Juga: Nahdlatul Ulama Hadapi Masalah Serius, 27 PWNU Berkumpul Desak Muktamar NU Dipercepat
Sejak 2010, RUU PPRT ini masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI. Kemudian pada 2010-2011, Komisi IX DPR RI melakukan riset di 10 kabupaten/kota. Lalu pada 2012, Komisi IX DPR RI melakukan uji publik di tiga kota yaitu Makassar, Malang, dan Medan.
Di tahun yang sama, 2012, Komisi IX DPR RI melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
Kemudian pada 2013, draf RUU PPRT diserahkan ke Badan Legislasi DPR RI. Hingga 2014 RUU PPRT berhenti di Baleg DPR RI. Lalu pada periode 2014-2019 masuk ke dalam Prolegnas (waiting list). Di masa bakti periode 2019-2024, RUU PPRT masuk lagi dalam Prolegnas. Kemudian masuk ke dalam RUU Prioritas 2020.
Urgensi RUU PPRT
Berdasarkan survei yang dilakukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Universitas Indonesia pada 2015, jumlah PRT berjumlah 4,2 juta dengan tren meningkat setiap tahun. Angka itu cukup besar sebagai pekerja yang selama ini tidak diakui dan dilindungi.
Secara kuantitas, jumlah PRT di Indonesia tergolong paling tinggi di dunia jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asia seperti India (3,8 juta) dan Filipina (2,6 juta)
Berita Terkait
-
Nahdlatul Ulama Hadapi Masalah Serius, 27 PWNU Berkumpul Desak Muktamar NU Dipercepat
-
27 Pengurus Wilayah Setujui Muktamar NU Dipercepat 17 Desember
-
27 PWNU Dukung Keinginan Rois Aam Percepat Muktamar 17 Desember
-
Mayoritas Pengurus Wilayah NU Setuju Pergantian Said Aqil Siradj, Desak Percepat Muktamar
-
Panitia Muktamar ke-34 NU di Lampung Belum Tahu Kepastian Jadwal Muktamar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T