Suara.com - Ketua KPK, Firli Bahuri, setuju bila koruptor dihukum mati, namun sebagai negara hukum, hal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati," ujar Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," katanya.
Firli menjelaskan, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1). Kata dia, secara legalitas, tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.
"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati. Hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2)," ucap dia.
Ia bilang, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu maka semua disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.
"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati. Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati, kecuali pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri), itu persoalannya," kata komisaris jenderal polisi ini.
Ia menjelaskan persoalan Undang-undang secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2). Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.
"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang kan tidak demikian," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.
Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Pemeriksaan sedang Berjalan, Panitia Formula E Ingin Gandeng KPK Cegah Korupsi
-
Belasan Saksi Kasus TPPU dan Gratifiasi Bupati Probolinggo Kembali Diperiksa KPK
-
KPK Telisik Uang Fee Proyek Bupati Abdul Wahid Mengalir Ke Sejumlah ASN Kabupaten HSU
-
Ketua KPK Firli Bahuri Sepakat Hukuman Mati Bagi Koruptor, Tidak Hanya Keadaan Bencana
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Selama 40 Hari
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia