Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kekinian Edhy sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Apalagi dalam putusan banding, hukuman penjara Edhy diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tentunya Jaksa KPK terlebih dahulu menunggu keseluruhan hasil putusan untuk dipelajari terlebih dahulu.
"Kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, kekinian KPK juga masih menunggu sikap terdakwa Edhy Prabowo dalam putusan banding tersebut. Apakah Edhy Prabowo akan kembali mengajukan kasasi atau menerima sesuai putusan banding.
Tentunya, KPK harus terlebih dahulu mengeksekusi Edhy Prabowo bila hasil putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sudah diterima dari pengadilan tinggi.
Setelah itu, kata Ali, tentu KPK dapat memikirkan apakah Edhy Prabowo dapat dijerat pencucian uang dengan mempelajari seluruh hasil putusan.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditingkat banding. Edhy terbukti melakukan suap izin ekspor benih bobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.
Baca Juga: Sembilan Tahun Kurang Berat, ICW: Edhy Prabowo Seharusnya Dihukum 20 Tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).
Selain pidanan badan, Edhy Prabowo harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.
"Masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokoknya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pensiunan Jenderal Tolak Ketua KPK Firli Bahuri Naik Bintang 4, Ini Alasannya
-
Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar
-
Usulan Bintang Empat Firli Bahuri Dikritisi, Para Purnawirawan: Cukup Bintang Tiga
-
Akui Bakal Diperiksa KPK, Co-Founder Formula E: Tidak Ada Sesuatu yang Disembunyikan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan