Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kekinian Edhy sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Apalagi dalam putusan banding, hukuman penjara Edhy diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tentunya Jaksa KPK terlebih dahulu menunggu keseluruhan hasil putusan untuk dipelajari terlebih dahulu.
"Kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, kekinian KPK juga masih menunggu sikap terdakwa Edhy Prabowo dalam putusan banding tersebut. Apakah Edhy Prabowo akan kembali mengajukan kasasi atau menerima sesuai putusan banding.
Tentunya, KPK harus terlebih dahulu mengeksekusi Edhy Prabowo bila hasil putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sudah diterima dari pengadilan tinggi.
Setelah itu, kata Ali, tentu KPK dapat memikirkan apakah Edhy Prabowo dapat dijerat pencucian uang dengan mempelajari seluruh hasil putusan.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di pengadilan negeri, atau kah ada fakta-fakta baru atau kah ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau pun penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara ditingkat banding. Edhy terbukti melakukan suap izin ekspor benih bobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Hukuman tingkat pertama lebih rendah dari putusan tingkat banding yang memperberat Edhy saat ini.
Baca Juga: Sembilan Tahun Kurang Berat, ICW: Edhy Prabowo Seharusnya Dihukum 20 Tahun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Tingkat Banding Haryono dikutip dari laman situs MA, Kamis (11/11/2021).
Selain pidanan badan, Edhy Prabowo harus pula membayar denda mencapai Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp9,68 miliar dan US$77 ribu. Pembayaran uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan hakim, hak Edhy Prabowo untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik pun dicabut selama tiga tahun. Pencabutan hak politiknya dicabut mulai berlaku setelah masa hukuman penjara selesai.
"Masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokoknya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pensiunan Jenderal Tolak Ketua KPK Firli Bahuri Naik Bintang 4, Ini Alasannya
-
Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar
-
Usulan Bintang Empat Firli Bahuri Dikritisi, Para Purnawirawan: Cukup Bintang Tiga
-
Akui Bakal Diperiksa KPK, Co-Founder Formula E: Tidak Ada Sesuatu yang Disembunyikan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan