"Karena yang menerima uang Rp 1 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang akan digunakan untuk pembangunan masjid atau tidak dan belum ada fakta hukum yang menunjukkan uang akan digunakan untuk pembangunan masjid meski terdakwa sudah sering membantu masjid, sehingga dapat disimpulkan uang yang diterima dari Haeruddin adalah untuk kepentingan terdakwa," ujar hakim.
6. Pada April 2020 - Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp 387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
Namun majelis hakim tidak setuju dengan JPU KPK yang menytaakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.
"Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp 1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros," ujar hakim pula.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp 2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar dan dikurangkan Rp 2,2 miliar yang sudah disita dan Rp 1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp 2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim lagi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
-
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?