Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar, termasuk digunakan untuk membeli speed boat dan "jetski" buat anak Nurdin yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.
"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar," kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta. Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp 8,087 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak, yaitu:
1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.
"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone namun dalam persidangan, penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tapi jumlahnya tidak dapat dipastikan," kata hakim.
2. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
"Telah diterima uang sebesar Rp 2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta, dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp 355 juta dan 2 unit 'jetski' yang dibeli terdakwa sebesar Rp 797 juta, dan sisanya Rp 48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin," ujar hakim membeberkan.
3. Pada Januari 2021 menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo.
"Benar Haji Momo telah memberikan 200 ribu Singapura yang diserahkan kepada Syamsul Bahri, dan dilapori penerimaan uang, selanjutnya uang disimpan di rumah jabatan. Kendati terdakwa menyangkal uang titipan, tapi terdakwa sudah mengetahui penerimaan uang dan sudah tahu uang disimpan di ruang kerja terdakwa sehingga tidak rasional kalau Syamsul Bahri yang hanya ajudan berani untuk mengambil uang untuk kepentingan pribadi," kata hakim pula.
4. Pada Februari 2021 menerima sejumlah Rp 2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady.
"Dalam pandangan majelis hakim, yang menerima Rp 2,2 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang itu untuk membantu pembangunan masjid. Tapi seperti keterangan terdakwa bahwa Fery Fandriady memberikan uang tersebut tidak terlepas posisi terdakwa sebagai gubernur dan yang menerima uang adalah terdakwa sendiri bukan pengurus masjid," kata hakim pula.
5. Pada Februari 2021 menerima Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
-
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah