Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura dan Rp 5,587 miliar, termasuk digunakan untuk membeli speed boat dan "jetski" buat anak Nurdin yaitu M Fathul Fauzi Nurdin.
"Terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2021 terbukti menerima gratifikasi senilai total 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar," kata ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta. Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp 8,087 miliar.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa pihak, yaitu:
1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.
"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah menerima uang, bukan beras Tarone namun dalam persidangan, penuntut umum belum dapat mengungkapkan jumlah uang dalam kardus sehingga dapat disimpulkan terdakwa terbukti terima uang dari Robert Wijoyo tapi jumlahnya tidak dapat dipastikan," kata hakim.
2. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp 2 miliar masing-masing Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat Nuwardi bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar.
Baca Juga: Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
"Telah diterima uang sebesar Rp 2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta, dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp 355 juta dan 2 unit 'jetski' yang dibeli terdakwa sebesar Rp 797 juta, dan sisanya Rp 48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin," ujar hakim membeberkan.
3. Pada Januari 2021 menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo.
"Benar Haji Momo telah memberikan 200 ribu Singapura yang diserahkan kepada Syamsul Bahri, dan dilapori penerimaan uang, selanjutnya uang disimpan di rumah jabatan. Kendati terdakwa menyangkal uang titipan, tapi terdakwa sudah mengetahui penerimaan uang dan sudah tahu uang disimpan di ruang kerja terdakwa sehingga tidak rasional kalau Syamsul Bahri yang hanya ajudan berani untuk mengambil uang untuk kepentingan pribadi," kata hakim pula.
4. Pada Februari 2021 menerima sejumlah Rp 2,2 miliar kontraktor/komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady.
"Dalam pandangan majelis hakim, yang menerima Rp 2,2 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang itu untuk membantu pembangunan masjid. Tapi seperti keterangan terdakwa bahwa Fery Fandriady memberikan uang tersebut tidak terlepas posisi terdakwa sebagai gubernur dan yang menerima uang adalah terdakwa sendiri bukan pengurus masjid," kata hakim pula.
5. Pada Februari 2021 menerima Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
-
Eks Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
-
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
-
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
-
Jaksa KPK Kecewa Dengan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT