Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level dua ini menjadi 'warning' agar (masyarakat) hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Riza Patria ketika hadir pada Seminar Pendidikan The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melalukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
"Ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," ucap Riza Patria.
Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, akan menyesuaikan ketentuan dalam Inmendagri itu dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Nanti kami akan menyesuaikan Pergubnya menyikapi Inmendagri memasuki akhir tahun," tutur Riza.
Sebelumnya, pemerintah kembali meningkatkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Baca Juga: Jakarta Kembali Ke Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali Dua Pekan Ke Depan
Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Dengan kenaikan tersebut sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung