Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peningkatan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada, berhati-hati, serta ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level dua ini menjadi 'warning' agar (masyarakat) hati-hati lagi, protokol kesehatan lebih taat lagi," kata Riza Patria ketika hadir pada Seminar Pendidikan The Fatwa Center di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya, lanjut dia, momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melalukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat.
"Ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," ucap Riza Patria.
Pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Riza, akan menyesuaikan ketentuan dalam Inmendagri itu dengan aturan turunan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Nanti kami akan menyesuaikan Pergubnya menyikapi Inmendagri memasuki akhir tahun," tutur Riza.
Sebelumnya, pemerintah kembali meningkatkan status PPKM di DKI Jakarta dari level satu menjadi level dua yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Baca Juga: Jakarta Kembali Ke Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali Dua Pekan Ke Depan
Instruksi Mendagri terbaru itu mengubah instruksi sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada 29 November 2021.
Dengan kenaikan tersebut sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO).
Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 100 persen kini menjadi maksimal 75 persen.
Kemudian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, sebelumnya hingga 22.00 WIB dengan kapasitas 50 persen, sebelumnya 75 persen.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal diizinkan buka 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045