Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021. Seluruh wilayah menerapkan PPKM sesuai dengan level yang telah ditetapkan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.
Inemndagri tersebut harus dijalankan oleh gubernur dan bupati/walikota. Untuk DKI Jakarta misalnya, kepala daerahnya harus menjalankan PPKM level 2.
Adapun wilayah yang menjalaninya ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara untuk wilayah Banten terbagi menjadi 2 level. Untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan menjalani PPKM level 2. Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang menjalani PPKM level 3.
Untuk di Jawa Barat, terdapat sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar.
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut menerapkan PPKM level 2.
Sedangkan untuk Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon menjalankan PPKM level 3.
Provinsi Jawa Tengah juga tidak luput untuk menerapkan PPKM hingga 2 pekan mendatang. Wilayah yang menjalankan PPKM level 1 yakni Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak. Lalu daerah yang menjalankan PPKM level 2 ialah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 13 Desember 2021
Kemudian Kabupaten Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Jepara menjalankan PPKM level 3.
Lanjut ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di mana seluruh wilayah menerapkan PPKM level 2. Adapun wilayah yang dimaksud yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Lebih lanjut, untuk Jawa Timur terdapat wilayah yang menerapkan PPKM level 1, 2 dan 3. Untuk PPKM level 1 berlaku di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Gresik.
Untuk PPKM level 2 diterapkan oleh Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bojonegoro. Sementara Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan menjalankan PPKM level 3.
Terakhir ialah Provinsi Bali yang menjalankan PPKM level 2. Adapun wilayah yang menerapkannya yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berita Terkait
-
Polres Bogor Tidak Berikan Izin Acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul
-
PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 13 Desember 2021
-
Kasus Kejahatan Jalan di Bantul Meningkat, Polisi: Efek dari Penurunan Level PPKM
-
Ogah Gelombang Ketiga Terjadi, PHRI Bandung Barat Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun
-
Gelaran Road Race 2021 di Kota Semarang, Hendi Berharap Bisa Bangkitkan Ekonomi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik