Suara.com - Seorang pria Singapura menyamar menjadi agen sugar daddy kaya untuk melakukan penipuan terhadap 11 perempuan dan memaksa mereka berhubungan seks.
Menyadur Channel News Asia Kamis (2/12/2021), De Beers Wong Tian Jun dinyatakan bersalah atas penipuan terhadap 11 perempuan.
Pada Rabu (1/12/2021), De Beers Wong Tian Jun dijatuhi hukuman penjara delapan tahun lima bulan. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Ia juga didenda sebesar 20.000 dolar Singapura (Rp 210,8 juta).
"Pemohon tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyimpang," sambungnya.
Wong mengaku bersalah pada bulan Maret atas 10 tuduhan, termasuk penipuan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto cabul.
Wong mulai tindakan kejahatannya pada tahun 2015 dengan mulai mengaku sebagai agen yang menyalurkan sugar daddy kaya raya.
Menurut dokumen pengadilan, Wong melakukan hal tersebut karena tidak mau membayar perempuan yang menjadi pekerja seks.
Wong memasang iklan di media sosial dan menyamar sebagai agen lepas yang menghubungkan kliennya dengan sugar daddy kaya raya. Ia menjanjikan gaji antara S$8.000 (Rp 84,3 juta)-S$20.000 (Rp 210,8 juta) per bulan.
Baca Juga: Duh! Dua Pelancong ke Australia yang Terkonfirmasi Positif Omicron Transit di Singapura
Antara April 2015 hingga Januari 2016, setidaknya 11 perempuan berusia antara 18-24 tahun terjebak tipu muslihat Wong.
Wong pertama-tama akan meminta foto telanjang dari para perempuan tersebut untuk pemeriksaan dan meminta mereka berhubungan seks.
Wong dilaporkan tega melakukan tindakan tersebut dengan dalih untuk mengevaluasi para gadis tersebut sebelum merekomendasikannya kepada para sugar daddy.
Wong kemudian mengancam akan menyebarkan foto telanjang para perempuan tersebut jika mereka tidak mau berhubungan seks dengannya.
Ketua Hakim Menon sempat membahas laporan psikiatris yang digunakan Wong dan pengacaranya untuk meminta keringanan hukumannya agar lebih pendek.
"Laporan psikiater tidak membantu, karena didasarkan sepenuhnya pada informasi yang diberikan oleh Wong," kata Ketua Hakim Menon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI