Suara.com - Seorang pria Singapura menyamar menjadi agen sugar daddy kaya untuk melakukan penipuan terhadap 11 perempuan dan memaksa mereka berhubungan seks.
Menyadur Channel News Asia Kamis (2/12/2021), De Beers Wong Tian Jun dinyatakan bersalah atas penipuan terhadap 11 perempuan.
Pada Rabu (1/12/2021), De Beers Wong Tian Jun dijatuhi hukuman penjara delapan tahun lima bulan. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Ia juga didenda sebesar 20.000 dolar Singapura (Rp 210,8 juta).
"Pemohon tidak hanya bertindak dengan rencana dan dalih yang jelas, perilakunya juga kejam," kata Ketua Hakim Sundaresh Menon.
"Dia tidak menunjukkan penyesalan atau keraguan apa pun ketika melakukan perilakunya yang menyimpang," sambungnya.
Wong mengaku bersalah pada bulan Maret atas 10 tuduhan, termasuk penipuan, intimidasi kriminal dan kepemilikan foto cabul.
Wong mulai tindakan kejahatannya pada tahun 2015 dengan mulai mengaku sebagai agen yang menyalurkan sugar daddy kaya raya.
Menurut dokumen pengadilan, Wong melakukan hal tersebut karena tidak mau membayar perempuan yang menjadi pekerja seks.
Wong memasang iklan di media sosial dan menyamar sebagai agen lepas yang menghubungkan kliennya dengan sugar daddy kaya raya. Ia menjanjikan gaji antara S$8.000 (Rp 84,3 juta)-S$20.000 (Rp 210,8 juta) per bulan.
Baca Juga: Duh! Dua Pelancong ke Australia yang Terkonfirmasi Positif Omicron Transit di Singapura
Antara April 2015 hingga Januari 2016, setidaknya 11 perempuan berusia antara 18-24 tahun terjebak tipu muslihat Wong.
Wong pertama-tama akan meminta foto telanjang dari para perempuan tersebut untuk pemeriksaan dan meminta mereka berhubungan seks.
Wong dilaporkan tega melakukan tindakan tersebut dengan dalih untuk mengevaluasi para gadis tersebut sebelum merekomendasikannya kepada para sugar daddy.
Wong kemudian mengancam akan menyebarkan foto telanjang para perempuan tersebut jika mereka tidak mau berhubungan seks dengannya.
Ketua Hakim Menon sempat membahas laporan psikiatris yang digunakan Wong dan pengacaranya untuk meminta keringanan hukumannya agar lebih pendek.
"Laporan psikiater tidak membantu, karena didasarkan sepenuhnya pada informasi yang diberikan oleh Wong," kata Ketua Hakim Menon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat