Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan mengevaluasi perkara kasus dugaan korban penganiayaan yang justru ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa di Tangerang, Banten.
Evaluasi rencananya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Jamwas Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto, memastikan akan menindaklanjuti apabila hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terdapat kesalahan.
"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Namun, Amir mengklaim belum mengetahui apakah Jampidum telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban berinisial WW yang kekinian berstatus terdakwa. Dia menilai hal itu merupakan ranah daripada Jampidum.
"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," katanya.
Warga Jadi Tersangka
Warga Tangerang berinisial WW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan. Padahal dia mengklaim sebagai korban penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada, 22 Oktober 2020 di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kala itu seorang wanita berinisial L serta suaminya, AO datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap WW.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan hingga Sulaiman Tewas, Keluarga Harap Polisi Tangkap Pelaku
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Kamis (25/11).
Menurut Arifin, kasus penganiyaan ini berawal atas adanya tuduhan perselingkuhan. Kliennya, WW dituduh telah berselingkuh dengan L.
Putar Video di Persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/12) kemarin telah menggelar sidang lanjutan perkara ini. Dalam persidangan itu hadir saksi yang meringankan WW dan juga anaknya A yang sama-sama berstatus terdakwa.
Dalam persidangan itu juga turut diputar video penganiayaan lengkap berdurasi 14 menit diputar kuasa hukum terdakwa. Dalam video tersebut tampak WW dan anaknya dianiaya oleh pasangan L dan AO.
Berita Terkait
-
Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung
-
Pengaruhi Klien untuk Bungkam saat Diperiksa, Seorang Pengacara Ditangkap
-
Buntut Penganiayaan hingga Sulaiman Tewas, Keluarga Harap Polisi Tangkap Pelaku
-
Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan