Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan mengevaluasi perkara kasus dugaan korban penganiayaan yang justru ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa di Tangerang, Banten.
Evaluasi rencananya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Jamwas Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto, memastikan akan menindaklanjuti apabila hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) terdapat kesalahan.
"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Namun, Amir mengklaim belum mengetahui apakah Jampidum telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban berinisial WW yang kekinian berstatus terdakwa. Dia menilai hal itu merupakan ranah daripada Jampidum.
"Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," katanya.
Warga Jadi Tersangka
Warga Tangerang berinisial WW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan. Padahal dia mengklaim sebagai korban penganiayaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada, 22 Oktober 2020 di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kala itu seorang wanita berinisial L serta suaminya, AO datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap WW.
Baca Juga: Buntut Penganiayaan hingga Sulaiman Tewas, Keluarga Harap Polisi Tangkap Pelaku
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate kepada wartawan, Kamis (25/11).
Menurut Arifin, kasus penganiyaan ini berawal atas adanya tuduhan perselingkuhan. Kliennya, WW dituduh telah berselingkuh dengan L.
Putar Video di Persidangan
Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/12) kemarin telah menggelar sidang lanjutan perkara ini. Dalam persidangan itu hadir saksi yang meringankan WW dan juga anaknya A yang sama-sama berstatus terdakwa.
Dalam persidangan itu juga turut diputar video penganiayaan lengkap berdurasi 14 menit diputar kuasa hukum terdakwa. Dalam video tersebut tampak WW dan anaknya dianiaya oleh pasangan L dan AO.
Berita Terkait
-
Diduga Berkomunikasi dengan Penyuap AKP Robin, Pimpinan KPK Lili Dilaporkan ke Kejagung
-
Pengaruhi Klien untuk Bungkam saat Diperiksa, Seorang Pengacara Ditangkap
-
Buntut Penganiayaan hingga Sulaiman Tewas, Keluarga Harap Polisi Tangkap Pelaku
-
Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui