Suara.com - UU Cipta Kerja diketahui dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Melansir dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Politisi PKS Mardani Ali Sera turut angkat bicara soal polemik UU Cipta Kerja.
Mardani menilai bahwa Jokowi harus memperhatikan asas-asas dan juga tata cara pembentukan UU yang baik dan benra. Dalam hal ini Mardani menyoroti asas keterbukaan dan partisipasi publik.
"Karena kita tahu, UU ini tidak dirumuskan secara baik karena masih ada berbagai perubahan substansi setelah disahkan di Paripurna DPR 5 Oktober 2020," jelas Mardani Ali Sera.
Lebih lanjut, politisi PKS tersebut juga menaruh perhatian soal aspek partisipasi publik yang sering tak terlalu diperhatikan.
"Jangan sampai hal tersebut dianggap menghambat proses legislasi. Minimnya partisipasi tidak jarang menimbulkan UU ditolak oleh masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.
Mardani berharap agar pemerintah mengakomodir partisipasi publik dalam proses perbaikan UU Cipta Kerja.
"Jika ruang partisipasi masyarakat tidak diberikan secara maksimal, jangan kaget kalau penolakan akan terus ada dan bisa jadi hasil perbaikan itu kembali diuji di MK," jelasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kalau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap bisa diterapkan meski harus diperbaiki sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah
Lagipula MK juga menyatakan kalau UU Ciptaker masih berlaku meskipun dalam kondisi harus diperbaiki terlebih dahulu.
Pendapat tersebut mulanya datang dari pengamat politik Ray Rangkuti yang menyebut kalau UU Ciptaker tidak patut dijalankan karena cacat formil.
"Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Kamis (2/12/2021).
Mahfud menegaskan kalau UU Ciptaker masih bisa berlaku dalam kondisi perbaikan sesuai dengan amar putusan MK.
MK menyatakan kalau UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan dalam putusan.
"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Apresiasi Langkah TNI AD Rekrut Hafidz Al-Quran, Hidayat Nur Wahid Soroti Kiprah Santri
-
Rapimnas Kadin di Bali Bahas Peta Jalan Emas 2045 Termasuk Soal Pariwisata
-
Minta Investor dan Pebisnis Tak Khawatir, Stafsus Presiden: UU Ciptaker Masih Berlaku
-
Nasib Saham Pemprov DKI Jakarta di Perusahan Bir Ada di Tangan DPRD
-
Tak Batal UU Cipta Kerja Meski Cacat Formil, Hakim Konstitusi MK: Jangan Mendadaklah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur