Suara.com - Anggota Polri Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat dalam kasus Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur akhirnya dijebloskan ke dalam penjara. Penindakan ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Dari foto yang beredar di media sosial, tampak Bripda Randy telah berada di dalam penjara dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Dalam foto itu terlihat wajah Bripda Randy memelas dan dalam kondisi sambil memegang jeruji besi. Tampak pula kondisi kedua tangannya masih diborgol.
Tak hanya diproses secara pidana, Bripda Randy juga telah resmi dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).
Menurut Dedi, proses pidana itu diterapkan kepada Randuy karena dianggap telah melakukan pelanggaran pidana. Penindakan itu, kata dia juga berdasarkan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Baca Juga: Tantri Kotak Serukan Keadilan atas Kematian Novia Widyasari Rahayu
Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Mendagri Tekankan 3 Rambu Utama Penguatan Perpukadesi
-
Tak Mau Ambil Risiko 'Barang Mewah' Disalahgunakan, Polda Jatim Musnahkan 22 Kg Kokain Kolombia!
-
Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial
-
Kasus Menantu Jadi Pelaku Kekerasan: Apa yang Sebenarnya Salah dalam Relasi Keluarga?
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup
-
Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi