Suara.com - Ayahanda Bripda Randy menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan putranya. Ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya sang calon menantu, Novia Widyasari.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, ayah dari Bripda Randy mewakili keluarganya menyampaikan permohonan maaf atas kasus sang anak yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir ini.
"Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dikutip Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari, kekasih Bripda Randy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri setelah dipaksa melakukan aborsi.
Ia mengaku merasa kasihan dan prihatin atas apa yang terjadi pada Novia.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin," tuturnya.
Tak hanya itu, pria bernama Niryono itu juga membantah dugaan para warganet yang menyebut dirinya merupakan anggota DPRD atau pejabat Pasuruan.
"Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripda Randy dihadapkan pada konsekuensi yang berat.
Baca Juga: Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Tak hanya akan menghadapi hukuman penjara, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko juga terancam dipecat secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Bripda Randy sebelumnya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus aborsi kekasihnya, mahasiswi Novia Widyasari yang tewas bunuh diri di makam ayahnya.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, setelah dilakukan penangkapan, Bripda Randy sedang menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bripda Randy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (4/11/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari
-
Kemarin, Novia Widyasari, Bripda Randy, Banjir Muaragembong Sampai Letusan Gunung Semeru
-
Berita Pilihan: Masjid Kuno Bogor, Fakta Baru Kasus Sarah Sampai Novia Widyasari
-
Tegas! Polri Pecat Tidak Terhormat Bripda Randy Bagus
-
Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka