Suara.com - Ayahanda Bripda Randy menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan putranya. Ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya sang calon menantu, Novia Widyasari.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, ayah dari Bripda Randy mewakili keluarganya menyampaikan permohonan maaf atas kasus sang anak yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir ini.
"Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dikutip Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari, kekasih Bripda Randy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri setelah dipaksa melakukan aborsi.
Ia mengaku merasa kasihan dan prihatin atas apa yang terjadi pada Novia.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin," tuturnya.
Tak hanya itu, pria bernama Niryono itu juga membantah dugaan para warganet yang menyebut dirinya merupakan anggota DPRD atau pejabat Pasuruan.
"Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripda Randy dihadapkan pada konsekuensi yang berat.
Baca Juga: Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Tak hanya akan menghadapi hukuman penjara, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko juga terancam dipecat secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Bripda Randy sebelumnya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus aborsi kekasihnya, mahasiswi Novia Widyasari yang tewas bunuh diri di makam ayahnya.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, setelah dilakukan penangkapan, Bripda Randy sedang menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bripda Randy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (4/11/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari
-
Kemarin, Novia Widyasari, Bripda Randy, Banjir Muaragembong Sampai Letusan Gunung Semeru
-
Berita Pilihan: Masjid Kuno Bogor, Fakta Baru Kasus Sarah Sampai Novia Widyasari
-
Tegas! Polri Pecat Tidak Terhormat Bripda Randy Bagus
-
Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser