Suara.com - Ayahanda Bripda Randy menyampaikan permintaan maaf atas kasus pemaksaan aborsi yang melibatkan putranya. Ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya sang calon menantu, Novia Widyasari.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, ayah dari Bripda Randy mewakili keluarganya menyampaikan permohonan maaf atas kasus sang anak yang menghebohkan publik beberapa hari terakhir ini.
"Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dikutip Senin (6/12/2021).
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari, kekasih Bripda Randy yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat bunuh diri setelah dipaksa melakukan aborsi.
Ia mengaku merasa kasihan dan prihatin atas apa yang terjadi pada Novia.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin," tuturnya.
Tak hanya itu, pria bernama Niryono itu juga membantah dugaan para warganet yang menyebut dirinya merupakan anggota DPRD atau pejabat Pasuruan.
"Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, Bripda Randy dihadapkan pada konsekuensi yang berat.
Baca Juga: Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Tak hanya akan menghadapi hukuman penjara, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Randy Bagus Hari Sasongko juga terancam dipecat secara tidak terhormat jika terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Bripda Randy sebelumnya ditangkap lantaran diduga terlibat kasus aborsi kekasihnya, mahasiswi Novia Widyasari yang tewas bunuh diri di makam ayahnya.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, setelah dilakukan penangkapan, Bripda Randy sedang menjalani proses hukum dan kode etik terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bripda Randy juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri," kata Slamet, Sabtu (4/11/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
Situs KPU Jatim Diretas, Berisi Tuntutan Keadilan Kematian Novia Widyasari
-
Kemarin, Novia Widyasari, Bripda Randy, Banjir Muaragembong Sampai Letusan Gunung Semeru
-
Berita Pilihan: Masjid Kuno Bogor, Fakta Baru Kasus Sarah Sampai Novia Widyasari
-
Tegas! Polri Pecat Tidak Terhormat Bripda Randy Bagus
-
Terungkap NWR Mengalami Pelecehan Seksual Kakak Tingkatnya di Universitas Brawijaya
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan
-
Hasto PDIP: Bencana Alam Tak Lepas dari Korupsi SDA dan Mafia Kekuasaan
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kurangi Risiko Bencana Hidrometeorologi, KLH Dukung Penanaman Pohon di Hulu Puncak
-
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia: Mulai dari Keluarga
-
Trotoar 'Maut' di Tugu Yogyakarta, Pedestrian Jogja Belum Ramah Difabel
-
Menunjuk Hidung Menteri di Balik Bencana Sumatra, Siapa Paling Bertanggung Jawab?
-
Tambang Disebut Jadi Biang Kerok Gaduh PBNU, Begini Kata Gus Yahya?