Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian layanannya. Hal ini dilakukan karena ibu kota sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris, mengatakan jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 24.00 WIB.
"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini," ujar Betris kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat.
Pemberhentian layanan dua operator itu dilakukan karena kecelakaan yang terjadi pekan lalu.
"Transjakarta tetap beroperasi normal," katanya.
Ia juga menyebut pihaknya masih memfasilitasi masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI). Selama beroperasi di masa PPKM level 2, bus Transjakarta melayani kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta, Koridor 1 - Koridor 13.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi
Lalu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
Berita Terkait
-
Buntut Dua Kecelakaan Berturut-turut, PT. TransJakarta Dipanggil DPRD DKI Hari Ini
-
Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi
-
Bunga Zainal Sindir Doddy, Ganjil Genap Puncak Bogor, Sosok Siskaeee Wanita Pamer Aurat
-
Tambah CCTV, TransJakarta Pantau Kinerja Sopir, Kecepatan Maksimal 50 Km/Jam
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kabar Baik dari Halimun Salak! 51 Macan Tutul Jawa Buktikan Alam dan Manusia Bisa Berbagi Ruang
-
Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Aragon Menanti Marc Marquez: Mampukah Sang Raja Kembali Berjaya?
-
Heboh Harga Yamaha R2 40 Jutaan, Mesin DOHC Garang yang Bikin R15 Minder
-
Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
5 Cara Pakai Air Mawar Viva untuk Bikin Wajah Glowing Maksimal
-
Tidak Semua Bentuk Tubuh Cocok dengan Celana Cutbray, Mitos atau Fakta?
-
Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
-
Penerima Banpres UMKM Bencana Sumatera Diprioritaskan Bagi Non-Nasabah Perbankan dan KUR