Suara.com - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali melakukan penyesuaian layanannya. Hal ini dilakukan karena ibu kota sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris, mengatakan jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 24.00 WIB.
"Penyesuaian waktu layanan ini mulai berlaku hari ini," ujar Betris kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat.
Pemberhentian layanan dua operator itu dilakukan karena kecelakaan yang terjadi pekan lalu.
"Transjakarta tetap beroperasi normal," katanya.
Ia juga menyebut pihaknya masih memfasilitasi masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI). Selama beroperasi di masa PPKM level 2, bus Transjakarta melayani kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta, Koridor 1 - Koridor 13.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi
Lalu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.
Berita Terkait
-
Buntut Dua Kecelakaan Berturut-turut, PT. TransJakarta Dipanggil DPRD DKI Hari Ini
-
Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bus Transjakarta Tabrak Pos Polisi
-
Bunga Zainal Sindir Doddy, Ganjil Genap Puncak Bogor, Sosok Siskaeee Wanita Pamer Aurat
-
Tambah CCTV, TransJakarta Pantau Kinerja Sopir, Kecepatan Maksimal 50 Km/Jam
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi