Suara.com - Pemerintah telah resmi mengumumpak Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 batal diterapkan menjelang liburan natal dan tahun baru. Lantas, bagaimana aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal?
Rencana PPKM Level 3 semula akan digelar pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan aturan tersebut batal. Lalu, bagaimana aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal?
Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Lantas, bagaimana aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menyampaikan, ketentuan PPKM nanti berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Berikut aturan baru setelah PPKM Level 3 batal.
Syarat Perjalanan Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru Sebagai Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal
- Wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat. Syaratnya yaitu melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Itulah aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal. Lantas, bagaimana dengan perayaan Tahun Baru? Pemerintah tetap melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan dan Bioskop Sebagai Aturan Baru Setelah PPKM Level 3 Batal
Aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan juga tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Tempat tersebut hanya berlaku untuk orang dengan kategori hijau yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal mengacu pada Inmendagri 62/2021 yang disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Mendagri Sebut PPKM Level 3 Hanya Ganti Judul, Alvin Lie: Rakyat Makin Bingung
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Sementara itu, bioskop dapat tetap beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop.
- Restoran/rumah makan dan cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Sementara itu, untuk untuk apotek dan juga toko obat dapat buka selama 24 jam.
Adapun aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Sedangkan aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Itulah aturan terbaru setelah PPKM Level 3 batal. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi
-
PPKM Level 3 Batal, Nataru di Samarinda Tetap Diperketat
-
PPKM Level 3 Batal, Muktamar NU ke-34 Kembali ke Jadwal Semula
-
PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Siap Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel
-
PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
3 Rekomendasi Hai Dryer yang Tidak Merusak Rambut, Watt Kecil
-
4 Moisturizer Lokal di Bawah Rp50 Ribu, Bantu Cerahkan Kulit dan Samarkan Noda
-
Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas di Medan Ditangkap, Kaki Ditembak
-
Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo
-
Pegang Info Vital, Ferry Boboho Dilindungi LPSK di Kasus Febrie karena Ada Potensi Ancaman!
-
Review Silo Season 2: Misteri Pintu Besi dan Kebohongan Massal Penguasa!
-
Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup
-
Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
-
Wangi Manis Segar yang Nggak Eneg! 6 Parfum Berry Notes untuk Sehari-hari
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram