Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan Muktamar NU Ke-34 kembali ke jadwal semula, setelah adanya pengumuman pembatalan PPKM Level 3 nasional dari pemerintah.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirajd mengatakan Muktamar NU ke-34 akan digelar pada 23 Desember sampai 25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan tersebut sesuai Konferensi Besar NU pada 26 September 2021 lalu.
"Maka dengan ini PBNU memberitahukan penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan konferensi Besar NU tanggal 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1943 Hijriah atau 23-25 Desember 2021 di Lampung," ujar Said usai rapat dalam keterangan persnya, Selasa (7/12/2021) malam.
Said menuturkan keputusan tersebut menyusul kebijakan pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Di kesempatan yang sama Sekjen PBNU Helmy Faishal mengharapkan Muktamar NU ke 34 akan menjadi Muktamar yang aman, teduh, damai berkah dan melahirkan keputusan-keputusan penting untuk kemaslahatan masyarajat agama bangsa dan negara.
Ia juga berharap Muktamar NU ke 34 dapat berjalan dengan lancar.
"Penyelenggaran Muktamar NU ke-34 di Lampung tanggal 23-25 Desember Insyaallah akan dapat berjalan Muktamar NU bersama kita semua," kata Helmy.
Dalam pengumuman keputusan hadir pula Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Choli Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini, dan Politisi PKB yang juga kader NU Abdul Kadir Karding.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menerbitkan surat perintah yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021.
Baca Juga: Gelar Muktamar ke-34, NU Akan Fokus Bahas Kesehatan Hingga Kemandirian Ekonomi
Hal tersebut karena pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Berita Terkait
-
Gus Yahya Lepas Ribuan Peserta Napak Tilas, Ajak Telusuri Kembali Akar Spiritual NU
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Bikin Acara Istighosah, Gus Miftah Paksa Gus Ipul dan Gus Ipang Wahid Rogoh Kocek Sendiri
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus