Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021)
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana, ini juga penting sekali akan terus kita dorong," ujar Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi mengharapkan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana rampung pada tahun 2022.
Sehingga kata dia penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.
"Kita (Pemerintah) harapkan tahun depan InsyaAllah ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut aset recovery dan peningkatan penerimaan negera bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Hal tersebut juga dilakukan untuk memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
"Asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," ucap dia.
Baca Juga: Kenakan Batik, Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Di Gedung KPK
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengapresiasi asset recovery dan peningkatan PNBP semester satu di tahun 2021. Jokowi mencontohkan Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 15 triliun.
"Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNPP kita di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Dapat Jaket dari Presiden Jokowi, Pemuda Ini Ngaku Ingin Jadi Presiden ke-35
-
Kenakan Batik, Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Di Gedung KPK
-
Yakin NasDem Tak Akan Dukung Anies, Ferdinand Singgung soal Pidato Surya Paloh
-
Antara Praktik dan Prinsip Nama Jalan: Soekarno, Jokowi, MBZ, hingga Ataturk
-
Beri Pesan Buat Menteri Jokowi yang Mau Nyapres, Demokrat: Seperti yang Dilakukan SBY
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar