Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021)
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana, ini juga penting sekali akan terus kita dorong," ujar Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi mengharapkan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana rampung pada tahun 2022.
Sehingga kata dia penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.
"Kita (Pemerintah) harapkan tahun depan InsyaAllah ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut aset recovery dan peningkatan penerimaan negera bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Hal tersebut juga dilakukan untuk memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
"Asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," ucap dia.
Baca Juga: Kenakan Batik, Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Di Gedung KPK
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengapresiasi asset recovery dan peningkatan PNBP semester satu di tahun 2021. Jokowi mencontohkan Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 15 triliun.
"Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNPP kita di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Dapat Jaket dari Presiden Jokowi, Pemuda Ini Ngaku Ingin Jadi Presiden ke-35
-
Kenakan Batik, Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Di Gedung KPK
-
Yakin NasDem Tak Akan Dukung Anies, Ferdinand Singgung soal Pidato Surya Paloh
-
Antara Praktik dan Prinsip Nama Jalan: Soekarno, Jokowi, MBZ, hingga Ataturk
-
Beri Pesan Buat Menteri Jokowi yang Mau Nyapres, Demokrat: Seperti yang Dilakukan SBY
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!