Suara.com - Selain dikenal sebagai bulan penghujung tahun, Desember juga diketahui sebagai bulan penuh dengan peringatan hari besar. Apa saja hari besar Desember 2021?
Setidaknya, dalam minggu ini saja ada tujuh peringatan hari besar baik di lingkup nasional dan internasional. Hari besar Desember 2021 yang dimaksud adalah Hari Internasional Sukarelawan (5 Desember),Hari Penerbangan Sipil Internasional (7 Desember), Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (9 Desember), Hari Hak Asasi Manusia (10 Desember), Hari Gunung Internasional (11 Desember) di skala internasional.
Sementara untuk hari besar nasional, ada Hari Transmigrasi (12 Desember) dan Hari Armada Republik Indonesia (9 Desember). Tak lupa di akhir bulan ini, ada Hari Natal pada tanggal 25 Desember 2021.
Agar lebih lengkap, simak daftar hari besar Desember 2021 yang diperingati dari skala nasional maupub internasional berikut.
- 1 Desember = Hari AIDS Sedunia
- 2 Desember = Hari Konvensi Ikan Paus
- 3 Desember = Hari Penyandang Cacat Internasional
- 4 Desember = Hari Artileri
- 5 Desember = Hari Internasional Sukarelawan
- 7 Desember = Hari Penerbangan Sipil Internasional
- 9 Desember = Hari Armada Republik Indonesia
- 9 Desember = Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia
- 10 Desember = Hari Hak Asasi Manusia
- 11 Desember = Hari Gunung Internasional
- 12 Desember = Hari Transmigrasi
- 13 Desember = Hari Kesatuan Nasional
- 15 Desember = Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 15 Desember = Hari Infantri
- 16 Desember = HUT BRI
- 18 Desember = Hari Migran Internasional
- 19 Desember = Hari Kerjasama Selatan-Selatan
- 19 Desember = Hari Bela Negara
- 19 Desember = Hari Trikora
- 20 Desember = Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 20 Desember = Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional
- 22 Desember = Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
- 22 Desember = Hari Sosial
- 22 Desember = Hari Ibu
- 25 Desember = Hari Natal
- 29 Desember = Hari Keanekaragaman Hayati
- 29 Desember = HUT Koperasi Pegawai Perpustakaan Nasional (KOPTANAS)
Bulan Desember juga banyak dinanti orang karena ada libur akhir tahun karena peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru masehi yang berdekatan. Namun karena alasan pandemi, pemerintah Indonesia mempersingkat hari libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Berdasarkan Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka bulan Desember 2021 ini hari libur hanya diberikan pada tanggal 25 Desember 2021 saat Hari Raya Natal.
Keputusan itu juga menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Jadi untuk anda yang merencanakan liburan akhir tahun harap mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah tersebut.
Demikian informasi tentang daftar hari besar Desember 2021 dan hari libur yang diberikan pemerintah terkait libur Nataru.
Baca Juga: Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan