Suara.com - Selain dikenal sebagai bulan penghujung tahun, Desember juga diketahui sebagai bulan penuh dengan peringatan hari besar. Apa saja hari besar Desember 2021?
Setidaknya, dalam minggu ini saja ada tujuh peringatan hari besar baik di lingkup nasional dan internasional. Hari besar Desember 2021 yang dimaksud adalah Hari Internasional Sukarelawan (5 Desember),Hari Penerbangan Sipil Internasional (7 Desember), Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (9 Desember), Hari Hak Asasi Manusia (10 Desember), Hari Gunung Internasional (11 Desember) di skala internasional.
Sementara untuk hari besar nasional, ada Hari Transmigrasi (12 Desember) dan Hari Armada Republik Indonesia (9 Desember). Tak lupa di akhir bulan ini, ada Hari Natal pada tanggal 25 Desember 2021.
Agar lebih lengkap, simak daftar hari besar Desember 2021 yang diperingati dari skala nasional maupub internasional berikut.
- 1 Desember = Hari AIDS Sedunia
- 2 Desember = Hari Konvensi Ikan Paus
- 3 Desember = Hari Penyandang Cacat Internasional
- 4 Desember = Hari Artileri
- 5 Desember = Hari Internasional Sukarelawan
- 7 Desember = Hari Penerbangan Sipil Internasional
- 9 Desember = Hari Armada Republik Indonesia
- 9 Desember = Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia
- 10 Desember = Hari Hak Asasi Manusia
- 11 Desember = Hari Gunung Internasional
- 12 Desember = Hari Transmigrasi
- 13 Desember = Hari Kesatuan Nasional
- 15 Desember = Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 15 Desember = Hari Infantri
- 16 Desember = HUT BRI
- 18 Desember = Hari Migran Internasional
- 19 Desember = Hari Kerjasama Selatan-Selatan
- 19 Desember = Hari Bela Negara
- 19 Desember = Hari Trikora
- 20 Desember = Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 20 Desember = Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional
- 22 Desember = Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
- 22 Desember = Hari Sosial
- 22 Desember = Hari Ibu
- 25 Desember = Hari Natal
- 29 Desember = Hari Keanekaragaman Hayati
- 29 Desember = HUT Koperasi Pegawai Perpustakaan Nasional (KOPTANAS)
Bulan Desember juga banyak dinanti orang karena ada libur akhir tahun karena peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru masehi yang berdekatan. Namun karena alasan pandemi, pemerintah Indonesia mempersingkat hari libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Berdasarkan Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka bulan Desember 2021 ini hari libur hanya diberikan pada tanggal 25 Desember 2021 saat Hari Raya Natal.
Keputusan itu juga menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Jadi untuk anda yang merencanakan liburan akhir tahun harap mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah tersebut.
Demikian informasi tentang daftar hari besar Desember 2021 dan hari libur yang diberikan pemerintah terkait libur Nataru.
Baca Juga: Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu