Suara.com - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lainnya resmi dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (9/12/2021).
Diketahui sebelumnya, Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Gaji ASN Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji pokok
Pada bagian lampiran aturan itu, ditetapkan gaji pokok ASN Polri untuk golongan I sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.
Kemudian, untuk gaji ASN Polri golongan II ditetapkan sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan.
Untuk golongan III, pemerintah menetapkan sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan dan golongan IV sebesar Rp3.044.300 per bulan sampai Rp5.901.200 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji pokok para ASN Polri juga akan mendapat tunjangan yang dirinci dalam 11 jenis. Mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan PPh.
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama
Berikut rincian tunjangan yang didapat oleh para ASN Polri:
Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya. Berdasarkan peraturan, tunjangan tersebut akan dihentikan bulan berikutnya sejak perceraian atau suami/istri meninggal dunia.
Kedua, ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.
Ketiga, tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras maupun uang. Beras yang diberikan sebanyak 18 kg per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Apabila diberikan dalam bentuk uang, jumlahnya akan setara dengan beras 18 kg untuk ASN Polri dan 10 kg untuk keluarga dari ASN tersebut.
Keempat, ASN Polri akan memperoleh tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri saja, tidak termasuk anggota keluarganya.
Kelima, tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi ASN Polri, Novel Baswedan dan 43 Rekannya akan Bertugas di Bagian Kortas
-
Ucapkan Selamat Novel Cs Jadi ASN Polri, Saut Situmorang: Ada Peluang Bisa Kembali ke KPK
-
Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Saut Situmorang Ucapkan Selamat
-
44 Eks Pegawai KPK Termasuk Novel Dilantik Jadi ASN Polri, Mardani Ingatkan Fokus Hal Ini
-
44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret