Suara.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) siap memberikan saksi tegas terhadap dosen berinisial DA. Dia merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswinya.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin, mengatakan sanksi tegas itu akan diberikan jika perbuatan yang dituduhkan terhadap DA terbukti.
“Jika memang terbukti bersalah, maka oknum dosen (DA) akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,” kata Syaifudin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Pihak UNJ juga akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian jika ditemukan adanya unsur pidana.
“Jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang,” ujar Syaifudin.
Syaifudin mengklaim pihak kampus kekinian sedang mendalami kasus ini dengan penyelidikan secara hati-hati.
“Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan meminta Dekan FT, Ketua Program Studi yang bersangkutan dan oknum dosen menyelesaikan kasus yang terjadi. Agar prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui pelecehan seksual diduga dilakukan seorang dosen UNJ berinisial DA terhadap beberapa mahasiswi bimbingannya. Pelecehan seksual tersebut berupa pesan bernada sexting atau pesan rayuan.
Tangkapan layar percakapan diduga antara DA dengan mahasiswi bimbingannya beredar di Twitter.
Baca Juga: 2 Dosen Ditahan Kasus Pelecehan Seksual, IKA Unsri Apresiasi Langkah Polisi
Seperti yang diunggah akun Twitter @ay*sanj*s. Adapun beberapa pesan bernada sekting itu di antaranya,
"Gimana nasib hubungan kita? Kamu enggak ada respons positif. "
Kemudian DA juga mengirimkan pesan berbunyi, "(Nama korban) I love You."
Lalu pesan berbunyi, "Sebentar lagi kamu wisuda. Tinggalkan saya. Kita akan gak ketemu lg. Lamaran sy gimana? Gak pernah ada jawaban. Terbang bersama angin."
"Kita akan berpisah dan bersuami orang lain," lanjut pesan yang diduga dikirimkan DA.
Dalam tangkapan layar, diketahui pesan tersebut diduga dikirim DA pada 25 Januari 2019.
Berita Terkait
-
Mahasiswi Untirta Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Security UNM?
-
2 Dosen Ditahan Kasus Pelecehan Seksual, IKA Unsri Apresiasi Langkah Polisi
-
Netizen Bongkar Sosok Predator Seks Pemerkosa Santriwati di Bandung
-
Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Teka-teki Kematian Yossi
-
Belum Lengkap, Berkas Kasus Dekan FISIP Unri Dikembalikan ke Polda Riau
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit