Suara.com - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) siap memberikan saksi tegas terhadap dosen berinisial DA. Dia merupakan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap beberapa mahasiswinya.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin, mengatakan sanksi tegas itu akan diberikan jika perbuatan yang dituduhkan terhadap DA terbukti.
“Jika memang terbukti bersalah, maka oknum dosen (DA) akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,” kata Syaifudin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (11/12/2021).
Pihak UNJ juga akan menyerahkan kasus ini ke kepolisian jika ditemukan adanya unsur pidana.
“Jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang,” ujar Syaifudin.
Syaifudin mengklaim pihak kampus kekinian sedang mendalami kasus ini dengan penyelidikan secara hati-hati.
“Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan meminta Dekan FT, Ketua Program Studi yang bersangkutan dan oknum dosen menyelesaikan kasus yang terjadi. Agar prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui pelecehan seksual diduga dilakukan seorang dosen UNJ berinisial DA terhadap beberapa mahasiswi bimbingannya. Pelecehan seksual tersebut berupa pesan bernada sexting atau pesan rayuan.
Tangkapan layar percakapan diduga antara DA dengan mahasiswi bimbingannya beredar di Twitter.
Baca Juga: 2 Dosen Ditahan Kasus Pelecehan Seksual, IKA Unsri Apresiasi Langkah Polisi
Seperti yang diunggah akun Twitter @ay*sanj*s. Adapun beberapa pesan bernada sekting itu di antaranya,
"Gimana nasib hubungan kita? Kamu enggak ada respons positif. "
Kemudian DA juga mengirimkan pesan berbunyi, "(Nama korban) I love You."
Lalu pesan berbunyi, "Sebentar lagi kamu wisuda. Tinggalkan saya. Kita akan gak ketemu lg. Lamaran sy gimana? Gak pernah ada jawaban. Terbang bersama angin."
"Kita akan berpisah dan bersuami orang lain," lanjut pesan yang diduga dikirimkan DA.
Dalam tangkapan layar, diketahui pesan tersebut diduga dikirim DA pada 25 Januari 2019.
Berita Terkait
-
Mahasiswi Untirta Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Security UNM?
-
2 Dosen Ditahan Kasus Pelecehan Seksual, IKA Unsri Apresiasi Langkah Polisi
-
Netizen Bongkar Sosok Predator Seks Pemerkosa Santriwati di Bandung
-
Mahasiswi UNJ Diduga Dilecehkan Dosen, Teka-teki Kematian Yossi
-
Belum Lengkap, Berkas Kasus Dekan FISIP Unri Dikembalikan ke Polda Riau
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru