Suara.com - Direktur Center for Media and Democracy LP3ES Wijayanto menyampaikan, kondisi demokrasi di Indonesia saat ini semakin parah dari era sebelumnya.
Menurutnya, justru demokrasi yang ada saat ini diputarbalikan ke arah otoritarianisme.
"Secara umum, kondisi demokrasi di Indonesia masih sama bahkan semakin parah dibandingkan masa sebelumnya. Terjadi kemunduran demokrasi dan putar balik ke arah otoriterisme," kata Wijayanto dalam Diskusi Catatan Akhir Tahun 2021 bidang Politik, Media, dan Demokrasi yang dikutip Suara.com, Senin (13/12/2021).
Ia mengatakan, ada empat indikator yang menjadi ciri kematian demokrasi. Ia mengutip teori yang dikemukakan dua orang Prof Harvard Daniel Ziblatt dan Steven Levistky pada 2018 antara lain.
Pertama, diabaikannya aturan main demokratis. Misalnya, wacana presiden tiga periode masih hidup dan dipertahankan hingga hari ini.
Kemudian alotnya penentuan tanggal pemilu karena diintervensi untuk tarik ulur kepentingan status quo dan bukan berdasarkan pertimbangan feasibilitas pemilu.
"Kedua, absen atau diberangusnya lawan politik (oposisi). Hal ini tampak misalnya dengan KLB Partai Demokrat yang merupakan rekayasa politik dari kekuatan dalam lingkaran istana yang kemudian dianulir sendiri oleh Menteri hukum dan HAM setelah ada protes kuat dari masyarakat sipil," ungkapnya.
Kemudian yang ketiga, toleransi atau anjuran untuk penggunaan kekerasan. Menurutnya, YLBHI mencatat, terjadi banyak peristiwa kekerasan dalam pembebasan lahan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur.
Lalu yang keempat, terberangusnya kebebasan sipil termasuk media.
Baca Juga: Budi Gunawan Luncurkan Buku Demokrasi di Era Post Truth, Raffi Ahmad: untuk Anak Muda
"Hal ini tampak jelas pada kebangkitan otoriterisme digital yang semakin nyata hari-hari ini," tuturnya.
Khusus untuk otoriterisme di bidang digital, menurut Wijayanto ditandai berbagai tren.
Pertama, kriminalisasi warga negara, jurnalis dan aktifis dengan menggunakan pasal karet dalam berbagai produk perundangan.
"Trendnya meningkat dari 36 kasus pada 2014, menjadi 30 kasus pada 2015, lalu 83 kasus pada 2016, ada 56 kasus 2017, 25 dan 24 kasus pada 2018 dan 2019, lalu naik pesat pada 2020 menjadi 84 kasus," tuturnya.
Tren kedua yakni, pemutusan koneksi internet oleh Pemerintah Indonesia atas nama keamanan.
Lalu yang ketiga, sensor online, berupa penutupan situs-situs tertentu tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Geger Kabar Pertalite Bikin Motor Brebet di Jatim, Bahlil Turun Tangan Kirim Tim Khusus
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Kembali, Bawa Ramalan 'Ngeri': Dunia Dihantam Krisis Besar 2027-2032
-
Kenapa Keputusan Trump Buka Suaka Margasatwa Arktik untuk Pengeboran Minyak Tuai Kontroversi?
-
Parade 11 Purnawirawan Jenderal di Kantor Mahfud MD, Sinyal Darurat Selamatkan Polri?
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut