Suara.com - PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 3 Januari 2022 karena pemerintah ingin memastikan penularan Covid-19 benar-benar terhenti. Lantas, seperti apa aturan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022?
Situasi perpanjangan aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 ini berdasarkan pada hasil asesmen. Di mana hingga 11 Desember 2021, tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali. Simak aturan PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022.
Selain itu, ada juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk dalam Level 1. Namun ada beberapa daerah mengalami kenaikan status. Oleh karena itu perpanjangan, aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022.
Merespon aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022, ada aturan khusus untuk aktivitas masyarakat yang harus keluar kota. Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022.
Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022
Berdasarkan Addendum Surat Edaran (SE) 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku sampai 3 Januari 2022, disebutkan bahwa:
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi sementara.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, diambil sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 tersebut tidak berlaku untuk:
- Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
- Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 Khusus Masuk Mal
Dikarenakan akan menyambut natal dan tahun baru, masyarakat pasti ingin berbelanja kebutuhan atau bersenang-senang. Sehingga, biasanya mereka akan berbelanja ke Mall.
Baca Juga: Dear Wisatawan, Perhatikan Ini jika Ingin Berlibur ke Pangandaran saat Libur Nataru
Sehubungan dengan hal itu, aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 juga mencantumkan aturan khusus untuk masuk Mall. Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022 khusus untuk Mall.
Aturan Masuk Mal untuk Daerah Level 3
- Diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50%
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Aturan Masuk Mall untuk Daerah Level 2
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Aturan Masuk Mal untuk Daerah Level 1
- Mal dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 22.00.
- Kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan 100%
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mall dengan syarat didampingi orangtua.
Demikian informasi singkat sehubungan dengan aturan PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2021. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
5 Tips Liburan di Rumah Saja saat Nataru, Tetap Seru Meski Tak Bepergian
-
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022, Bisa Dipecat!
-
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan
-
KAI Refund 4.878 Tiket Imbas Kecelakaan di Bekasi, Jamin Ganti Rugi 100 Persen
-
Forum PWNU Desak PBNU Gelar Muktamar Paling Lambat Agustus 2026, Ini Alasannya
-
Pusdokkes Polri Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Alami Multipel Trauma Parah
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
-
Penanganan Sampah jadi Prioritas Nasional, Prabowo Optimis Banyumas Capai Target Zero Waste to Money
-
Dari Sampah Jadi Genteng, Prabowo Dorong Inovasi Bernilai Ekonomi
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, KPAI: Generasi Emas Terancam Gagal Ginjal Dini