Suara.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, cuti dan pegawai BUMN dilarang mengambil cuti libur. Bagaimana aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru? Simak ulasannya berikut.
Pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak pada libur Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski demikian, aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru melarang mereka cuti selama periode Nataru.
Pemerintah telah menetapkan cuti bagi karyawan swasta Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN. Berikut aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru.
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru
Ketetapan larangan dalam aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru ini telah ditercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip dalam pernyataan tertulis Senin (13/12/2021).
SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi PNS dan pegawai BUMN. Bagi yang melanggar aturan larangan cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 atau keluar kota akan dikenakan sanksi.
Larangan melakukan perjalanan juga dikecualikan bagi PNS dan pegawai BUMN yang diharuskan untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Sementara itu, cuti juga dapat diberikan khusus cuti melahirkan, cuti sakit maupun karena alasan penting dan mendesak.
Untuk karyawan swasta, aturan cuti telah diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tetap mengimbau bagi para pekerja di sektor swasta yang mengambil cuti sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Namun, bagi yang mendesak harus melakukan perjalanan diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menetapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Itulah aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru yang wajib untuk dipahami.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
-
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
-
Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku
-
Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT