Suara.com - Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, cuti dan pegawai BUMN dilarang mengambil cuti libur. Bagaimana aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru? Simak ulasannya berikut.
Pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak pada libur Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski demikian, aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru melarang mereka cuti selama periode Nataru.
Pemerintah telah menetapkan cuti bagi karyawan swasta Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN. Berikut aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru.
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru
Ketetapan larangan dalam aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru ini telah ditercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip dalam pernyataan tertulis Senin (13/12/2021).
SKB 3 Menteri tersebut bersifat mengikat bagi PNS dan pegawai BUMN. Bagi yang melanggar aturan larangan cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 atau keluar kota akan dikenakan sanksi.
Larangan melakukan perjalanan juga dikecualikan bagi PNS dan pegawai BUMN yang diharuskan untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Sementara itu, cuti juga dapat diberikan khusus cuti melahirkan, cuti sakit maupun karena alasan penting dan mendesak.
Untuk karyawan swasta, aturan cuti telah diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga: Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tetap mengimbau bagi para pekerja di sektor swasta yang mengambil cuti sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh sebagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Namun, bagi yang mendesak harus melakukan perjalanan diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menetapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Itulah aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru yang wajib untuk dipahami.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
-
Aturan Masuk Mal saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang Terbaru
-
Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku
-
Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan