Suara.com - Terkait dengan aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021, pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru ini memuat pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta untuk tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru.
Berikut rincian aturan libur sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru.
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Jelang Nataru
- Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 untuk TK, SD, SMP, dilaksanakan bulan Januari 2022.
- Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
- Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.
- Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah kalau tidak mendesak.
Meskipun kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19.
Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah.
Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru.
Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan.
Baca Juga: Menhub: Jaga Kelancaran Arus Penumpang dan Prokes Ketat di Pelabuhan Saat Nataru
Demikian informasi singkat aturan liburan sekolah dan pengambilan rapot 2021 terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Menhub: Jaga Kelancaran Arus Penumpang dan Prokes Ketat di Pelabuhan Saat Nataru
-
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Epidemiolog UGM: Implementasinya Harus Kuat
-
Terapkan PPKM Level 3, Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan Saat Nataru di Jakarta
-
5 Ide Kegiatan Libur Sekolah Saat di Rumah Saja: Kerajinan Tangan Hingga Mabar
-
Tak Bisa Piknik, Ini Rekomendasi Rekreasi di Rumah Saat Libur Sekolah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP