Suara.com - Setelah beredarnya SKB Tiga Menteri yang paling baru, terkait dengan cuti Nataru untuk ASN dan pegawai BUMN, maka sah pula bahwa ASN dan pegawai BUMN tidak diperbolehkan mengambil cuti. Tentu, ada hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru nanti.
Pemberlakuan larangan cuti ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang merupakan periode umum liburan Nataru di Indonesia. Lantas, apa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru?
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022
Ada tiga tingkat hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut penjelasannya:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Seperti namanya sifat dari hukuman ini adalah ringan. Bentuk dari hukuman disiplin ringan ini adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Meski dikatakan ringan, namun tetap akan jadi PR jika sampai PNS atau pegawai BUMN menerima surat ini.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Setelah derajat hukuman disiplin ringan, ada hukuman disiplin sedang yang bisa diterima oleh orang yang melanggar ketentuan ini.
Baca Juga: Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 12 bulan.
Cukup lumayan ya jika mengingat yang dipotong adalah tunjangan kinerja. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, dimana semua tunjangan sudah mulai berkurang secara umum. Tentu akan jadi perhatian lebih besar bagi Anda, PNS atau pegawai BUMN yang ingin nekat cuti.
3. Hukuman Disiplin Berat
Seperti namanya hukuman ini didesain sebagai ganjaran atas pelanggan yang dilakukan dan dianggap sudah melewati taraf normal. Hukuman disiplin berat antara lain :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatasannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tentu saja dengan persiapan hukuman yang seberat ini, idealnya PNS dan pegawai BUMN akan menepati aturan yang sudah dilaksanakan, bukan?
Meski demikian, hukuman ini hanya diterapkan pada orang-orang yang dengan sengaja melanggar tanpa pertimbangan lebih jauh.
Semoga sedikit ulasan terkait dengan hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru bisa jadi tulisan yang berguna untuk Anda!
Berita Terkait
-
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
-
Jelang Libur Nataru, 103 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksinasi Penuh
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Diingat, Ini Kebijakan Ganjil Genap Tol saat Nataru 2022
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan