Suara.com - Setelah beredarnya SKB Tiga Menteri yang paling baru, terkait dengan cuti Nataru untuk ASN dan pegawai BUMN, maka sah pula bahwa ASN dan pegawai BUMN tidak diperbolehkan mengambil cuti. Tentu, ada hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru nanti.
Pemberlakuan larangan cuti ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang merupakan periode umum liburan Nataru di Indonesia. Lantas, apa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru?
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022
Ada tiga tingkat hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut penjelasannya:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Seperti namanya sifat dari hukuman ini adalah ringan. Bentuk dari hukuman disiplin ringan ini adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Meski dikatakan ringan, namun tetap akan jadi PR jika sampai PNS atau pegawai BUMN menerima surat ini.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Setelah derajat hukuman disiplin ringan, ada hukuman disiplin sedang yang bisa diterima oleh orang yang melanggar ketentuan ini.
Baca Juga: Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 12 bulan.
Cukup lumayan ya jika mengingat yang dipotong adalah tunjangan kinerja. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, dimana semua tunjangan sudah mulai berkurang secara umum. Tentu akan jadi perhatian lebih besar bagi Anda, PNS atau pegawai BUMN yang ingin nekat cuti.
3. Hukuman Disiplin Berat
Seperti namanya hukuman ini didesain sebagai ganjaran atas pelanggan yang dilakukan dan dianggap sudah melewati taraf normal. Hukuman disiplin berat antara lain :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatasannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tentu saja dengan persiapan hukuman yang seberat ini, idealnya PNS dan pegawai BUMN akan menepati aturan yang sudah dilaksanakan, bukan?
Meski demikian, hukuman ini hanya diterapkan pada orang-orang yang dengan sengaja melanggar tanpa pertimbangan lebih jauh.
Semoga sedikit ulasan terkait dengan hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru bisa jadi tulisan yang berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
-
Jelang Libur Nataru, 103 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksinasi Penuh
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Diingat, Ini Kebijakan Ganjil Genap Tol saat Nataru 2022
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!