Suara.com - Setelah beredarnya SKB Tiga Menteri yang paling baru, terkait dengan cuti Nataru untuk ASN dan pegawai BUMN, maka sah pula bahwa ASN dan pegawai BUMN tidak diperbolehkan mengambil cuti. Tentu, ada hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru nanti.
Pemberlakuan larangan cuti ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang merupakan periode umum liburan Nataru di Indonesia. Lantas, apa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru?
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022
Ada tiga tingkat hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut penjelasannya:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Seperti namanya sifat dari hukuman ini adalah ringan. Bentuk dari hukuman disiplin ringan ini adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Meski dikatakan ringan, namun tetap akan jadi PR jika sampai PNS atau pegawai BUMN menerima surat ini.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Setelah derajat hukuman disiplin ringan, ada hukuman disiplin sedang yang bisa diterima oleh orang yang melanggar ketentuan ini.
Baca Juga: Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 12 bulan.
Cukup lumayan ya jika mengingat yang dipotong adalah tunjangan kinerja. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, dimana semua tunjangan sudah mulai berkurang secara umum. Tentu akan jadi perhatian lebih besar bagi Anda, PNS atau pegawai BUMN yang ingin nekat cuti.
3. Hukuman Disiplin Berat
Seperti namanya hukuman ini didesain sebagai ganjaran atas pelanggan yang dilakukan dan dianggap sudah melewati taraf normal. Hukuman disiplin berat antara lain :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatasannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tentu saja dengan persiapan hukuman yang seberat ini, idealnya PNS dan pegawai BUMN akan menepati aturan yang sudah dilaksanakan, bukan?
Meski demikian, hukuman ini hanya diterapkan pada orang-orang yang dengan sengaja melanggar tanpa pertimbangan lebih jauh.
Semoga sedikit ulasan terkait dengan hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru bisa jadi tulisan yang berguna untuk Anda!
Berita Terkait
-
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
-
Jelang Libur Nataru, 103 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksinasi Penuh
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Diingat, Ini Kebijakan Ganjil Genap Tol saat Nataru 2022
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?