Suara.com - Setelah beredarnya SKB Tiga Menteri yang paling baru, terkait dengan cuti Nataru untuk ASN dan pegawai BUMN, maka sah pula bahwa ASN dan pegawai BUMN tidak diperbolehkan mengambil cuti. Tentu, ada hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru nanti.
Pemberlakuan larangan cuti ini dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang merupakan periode umum liburan Nataru di Indonesia. Lantas, apa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru?
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada beberapa hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru.
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022
Ada tiga tingkat hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Berikut penjelasannya:
1. Hukuman Disiplin Ringan
Seperti namanya sifat dari hukuman ini adalah ringan. Bentuk dari hukuman disiplin ringan ini adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Meski dikatakan ringan, namun tetap akan jadi PR jika sampai PNS atau pegawai BUMN menerima surat ini.
2. Hukuman Disiplin Sedang
Setelah derajat hukuman disiplin ringan, ada hukuman disiplin sedang yang bisa diterima oleh orang yang melanggar ketentuan ini.
Baca Juga: Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 12 bulan.
Cukup lumayan ya jika mengingat yang dipotong adalah tunjangan kinerja. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, dimana semua tunjangan sudah mulai berkurang secara umum. Tentu akan jadi perhatian lebih besar bagi Anda, PNS atau pegawai BUMN yang ingin nekat cuti.
3. Hukuman Disiplin Berat
Seperti namanya hukuman ini didesain sebagai ganjaran atas pelanggan yang dilakukan dan dianggap sudah melewati taraf normal. Hukuman disiplin berat antara lain :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatasannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tentu saja dengan persiapan hukuman yang seberat ini, idealnya PNS dan pegawai BUMN akan menepati aturan yang sudah dilaksanakan, bukan?
Meski demikian, hukuman ini hanya diterapkan pada orang-orang yang dengan sengaja melanggar tanpa pertimbangan lebih jauh.
Semoga sedikit ulasan terkait dengan hukuman PNS dan pegawai BUMN yang nekat cuti saat Nataru bisa jadi tulisan yang berguna untuk Anda!
Berita Terkait
-
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
-
Jelang Libur Nataru, 103 Juta Penduduk Indonesia Sudah Vaksinasi Penuh
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
-
Diingat, Ini Kebijakan Ganjil Genap Tol saat Nataru 2022
-
Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Terbaru, Pelajar Tetap Masuk Selama Nataru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya
-
36 Jam Blokade AS, Laksamana CENTCOM Yakin Ekonomi Iran Mulai Lumpuh Perlahan