Suara.com - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis, Sungai Beremas menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial H (42).
"Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto, di Simpang Empat, Selasa (13/12/2021).
Ia mengatakan, pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian tim Kejari Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test COVID-19," katanya pula.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60.000.000, subsider 2 bulan kurungan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021.
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Baca Juga: Terungkap Modus Pencabulan Santri di Ponorogo, Pelakunya Pengurus Pondok Pesantren
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa yang selanjutnya penuntut umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Dia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019, pukul 23.00 WIB, di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Top 5 Berita, Keranda Jenazah Dibawa Lari, Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Depok
-
Terungkap Modus Pencabulan Santri di Ponorogo, Pelakunya Pengurus Pondok Pesantren
-
Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Depok, Para Korban Diminta Pegang Alat Vital Tersangka
-
Setelah Dicabuli, Anak Pengajian di Depok Diberi Uang Rp10 Ribu
-
Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan