Suara.com - Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti laporan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat terkait pengeroyokan guru SDN Mukomuko oleh tiga orang yang salah satunya wali murid di lingkungan sekolah dasar di Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Kami akan tindaklanjuti laporan terkait pengeroyokan guru. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor," kata Kapala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa (14/12/2021).
Sebanyak 20 orang lebih anggota dan pengurus PGRI Mukomuko mendatangi Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk melaporkan pelaku pengeroyokan guru SDN 5 Mukomuko.
Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya dalam kasus pengeroyokan guru SDN 5 di Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia menyatakan terlapor dalam kasus ini tiga orang warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko yang diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap guru SDN 5 atas nama I Wayan.
“Laporannya sudah kita terima, bahwa terjadi pemukulan yang dilakukan oknum wali murid. Diduga pelaku 3 orang, akan kami periksa di Polres Mukomuko,” ujarnya.
Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita mengatakan guru SD 5 Kota Mukomuko bernama Wayan ini dikeroyok diduga karena sebelumnya guru ini menegur salah satu siswa kelas 5 SD yang memukul siswa kelas 1.
"Pada saat guru menegur siswa ini pak Wayan menepis pipi siswa dan kebetulan siswa ini kesakitan sariawan," ujarnya.
Terkait dengan kejadian ini, Rasita berharap kepada pihak terkait agar permasalahan ini ditindaklanjuti supaya ada kenyamanan guru mengajar di sekolah.
Menurutnya, kalau terjadi hal seperti ini guru tidak nyaman mengajar lagi dan membuat guru tidak betah mengajar.
Seharusnya semua pihak harus profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini, jangan main hakim sendiri lebih baik masalah ini diselesaikan secara baik-baik.
Selan itu, menurutnya, kejadian ini membuat profesi guru tidak dihargai lagi itu, dan PGRI tidak terima karena perbuatan tersebut melecehkan guru.
"Kalau kejadiannya seperti ini, kenyamanan guru tidak ada lagi, dari pada guru minta pindah lagi karena ketakutan mengejar di sekolah tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan, khawatir setelah kejadian ini guru hanya melaksanakan tugas mengajar saja, guru tidak lagi menjalankan fungsi membimbing siswa. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya
-
Kronologi Pengeroyokan Anggota Intel Polda Lampung, Satu Orang Sampai tak Sadarkan Diri
-
Tertutup Rapat Pintu Maaf Pelaku Pengeroyokan Korban Kekerasan Seksual di Malang
-
Warga Palembang Tewas Dikeroyok di Bakauheni Lampung Selatan
-
Tak Terima Anak Dimarahi, Seorang Guru SD Dikeroyok Wali Murid
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut