Suara.com - Nama Ketua KPK, Firli Bahuri disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021). Nama Firli, disebut Munarman sebagai sosok idola saat aksi massa 212 yang berlangsung pada 2 Desember 2016 silam.
Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Karo Dalops As Ops Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal. Bahkan, foto Firli juga terpampang dalam draf nota pembelaan dari kuasa hukum Munarman.
"Ternyata ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli dulu jadi idola saat aksi 212," kata Munarman.
Dalam eksepsi setebal 84 halaman itu, ada empat buah foto Firli Bahuri. Dalam foto itu, Firli terlihat memakai kopiah berwarna hitam dan berada di atas mobil komando.
Dalam foto lainnya, Firli juga tampak berpose bersama peserta aksi 212 yang hadir ketika itu.
"Ada di atas mobil komando yang menggunakan sorban merah itu saya (Munarman) di depannya itu. Itu ada ketua KPKnya. terlihat sekali," sambung Munarman.
Disebutnya Firli dalam eksepsinya, disampaikan Munarman sebagai sanggahan atas dakwaan JPU soal perencanaan aksi terorisme.
"Pada bagian ini saya buktikan pernyataan saya di atas bahwa antara tuduhan yang dialamatkan kepada saya sebagai otak teroris dengan berbagai peristiwa pascatempus delicti yang dituduhkan kepada saya," ujar dia.
Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktifitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah/ISIS.
Baca Juga: Sidang Tidak Lagi Digelar Online, Hakim Ingatkan Munarman akan Hal Ini
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12) lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen