Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengajuan ini berkaitan dengan rencana pemerintah memindahkan status Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Jakarta diusulkan menjadi pusat ekonomi nasional dalam perubahan undang-undang. Dengan status tetap menjadi daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mengusulkan revisi UU tersebut karena ingin Jakarta bisa tetap eksis sebagai kota besar meskipun tanpa menyandang status ibu kota.
"Kami berharap dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia, yang juga setelah dipindahkan ibu kota, dia tetap bisa eksis," ujar Riza di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status Jakarta nantinya. Diharapkannya Jakarta bisa tetap menjadi pusat suatu bidang seperti perdagangan hingga pendidikan.
"Ibu kota kan akan pindah ke Kaltim, tentu DKI punya kepentingan. Setelah diproses transisinya, Jakarta menjadi seperti apa? Harapan kami, Jakarta menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan, seni budaya, dan lain-lain," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya