Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dipindah lebih dulu ke Ibu Kota yang barudi Kalimantan Timur. Lantas, kapan PNS pindah ke ibu kota baru?
Saat ini, pemerintah dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang akan disahkan awal tahun depan. Kapan PNS pindah ke ibu kota baru?
Muncul pertanyaan kapan PNS pindah ke ibu kota baru. Berdasarkan draf RUU IKN yang beredar, rencananya pemindahan Ibu Kota Negara akan dilakukan mulai semester I 2024 mendatang.
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden", demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2 RUU IKN.
Nantinya proses pemindahan Ibu Kota dikabarkan akan dilakukan secara bertahap. Para PNS, TNI dan Polri nantinya akan pindah lebih dulu ke Ibu Kota Negara yang baru.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar untuk memindahkan sebanyak 2.350 orang PNS pada tahun 2022 mendatang.
Kemudian pada 2023, rencananya akan dilakukan pemindahan anggota TNI-Polri. Namun hingga saat ini belum ada kepastian berapa personel yang akan dipindahkan lebih dulu.
Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyebutkan alasan TNI-Polri pindah lebih dulu, yakni karena kedua lembaga tersebut berperan untuk memastikan keamanan di wilayah Kalimantan Timur.
Diketahui, untuk tahun 2021 ini Presiden Joko Widodo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 510 miliar untuk tahap awal pembangunan IKN. Hal ini tertuang di dalam dokumen Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022.
Baca Juga: Bupati Cianjur Resmi Larang ASN Cuti Natal dan Tahun Baru
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, untuk total kebutuhan anggaran pembangunan IKN baru adalah sebesar Rp 466 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas baik pelayanan dasar, istana negara, gedung-gedung eksekutif hingga sarana pendidikan dan kesehatan.
Berdasarkan dokumen PUPR yang beredar, konstruksi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pembangunan KIPP IKN tersebut dikabarkan akan terdiri dari kantor pusat pemerintahan, serta kawasan permukiman yang diperuntukkan para ASN, TNI-Polri, dan masyarakat umum.
Itulah sedikit ulasan untuk menjawab rasa penasaran publik mengenai kapan PNS pindah ke ibu kota baru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Tahu!
-
Cara Cek Saldo BP Tapera Terbaru, Jangan Sampai Salah Website
-
Hukuman PNS dan Pegawai BUMN yang Nekat Cuti saat Nataru 2022, Bisa Dipecat!
-
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru 2022, Nekat Liburan Dapat Sanksi!
-
Aturan Cuti Pegawai Swasta Selama Nataru 2022, Pekerja Boleh Ambil Libur
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO