Suara.com - Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan administrasi oleh Polri pada Jumat (17/12/2021) kemarin. Aipda Rudi terbukti bersalah setelah menolak laporan korban perampokan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa sanksi etik dan administrasi yang diberikan oleh Polri kepada Aipda Rudi sebagai bentuk pelanggaran yang tidak terpuji.
"Sanksi etika dan administrasinya itu di antaranya adalah menetapkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak terpuji," kata Zulpan dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).
Dalam putusan pelanggaran etik, kata Zulpan, bahwa Aipda Rudi sudah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Hal itu sudah dilakukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi - saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Aipda Rudi.
"Jadi perbuatan dia itu yang tolak laporan korban itu sah secara meyakinkan bersalah karena dalam sidang itu kan memeriksa beberapa saksi," ungkap Zulpan.
"Jadi putusan yang pertama itu adalah menerangkan apa yang terjadi kemarin itu dia dipersalahkan, sah gitu. Jadi, dia sah dinyatakan bersalah. Nah, setelah bersalah itu ada poin berikutnya dinyatakan menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi," imbuhnya
Selain pelanggaran etik dan administrasi, Polda Metro Jaya juga tengah berkordinasi dengan Mabes Polri untuk Aipda Rudi dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kemarin, Aipda Rudi Panjaitan jalani Sidang Kode Etik Profesi Polri pada, Jumat (17/12/2021). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif
Aipda Rudi telah terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi atas tindakan menolak laporan korban perampokan di Polsek Pulogadung, beberapa waktu lalu.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ucap Zulpan kemarin
Dimutasi Keluar Daerah
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi. Fadil bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.
Hal ini disampaikan Fadil di hadapan pejabat utama dan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
ia meminta Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Bidang Propam, hingga Kapolres menertibkan Aipda Rudi
"Saya minta ini yang Jakarta Timur segera fokus lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya," kata Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (14/12/2021) malam.
Berkenaan dengan itu, Fadil menegaskan akan memberikan sanksi mutasi keluar daerah terhadap anggota yang bermasalah.
Apalagi, jika anggota tersebut telah menodai citra institusi kepolisian.
"Catat betul ini ya kedepan jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tegas Kapolda.
Berita Terkait
-
Pencuri Uang di RS Harapan Kita Ditangkap, Curanmor Modus Hipnotis
-
Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dijatuhi Sanksi Etik dan Administratif
-
Kasus Aipda Rudi Panjaitan Diambil Alih, Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok
-
Pelecehan Seksual Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel, Dalih Rizky Nazar Pakai Ganja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga