Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini mencapai 147,143 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sabu dari Iran ini rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru.
"Barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram. Barang bukti sabu ini rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru ke daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Zulpan menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34). Kelima pria ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2021. Kedua, di Hotel C'One, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 18 Desember 2021.
"Modus operandi yang digunakan adalah ini barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko. Sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ketiga daerah yang saya sampaikan tadi yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," bebernya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman pidana mati atau sumur hidup dan atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.
"Kemudian barbuk yang diamankan selain barbuk sabu ada satu unit mobil toyota kijang warna biru dan lima buah HP yang sudah kita amankan," imbuhnya.
Baca Juga: Menikah 7 Kali Dan Punya 10 Anak, Tukang Sapu Ini Jual Sabu Demi Biaya Hidup
Berita Terkait
-
Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Polda Metro Segera Periksa Habib Bahar dan Eggi Sudjana
-
Kasus Narkoba di Jogja Tertinggi Dibanding Kasus Kriminal Lain, Setahun Ada 118 Kasus
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama Operasi Lilin Jaya 2021
-
Libur Tahun Baru, Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil Genap Jika Tempat Wisata Tak Ditutup
-
10 Kawasan di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night pada Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri