Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera memeriksa Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Keduanya diperiska selaku terlapor dalam kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan pihaknya akan melanjutkan proses hukum terkait laporan tersebut. Hanya saja, Zulpan belum menyebut kapan kiranya Habib Bahar dan Eggi akan diperiksa.
"Karena laporan yang diberikan pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan itu yang disertakan saat membuat laporan. Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan prosesnya ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Dia memastikan Habib Bahar dan Eggi akan diperiksa untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan laporan tersebut. Tentunya, ke depan ini akan berproses secara hukum," katanya.
Dua Laporan
Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.
Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini.
Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Soal FPI dan Habib Rizieq, Alasan Habib Bahar Bin Smith Serang Jenderal Dudung
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.
Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Respons Habib Bahar
Habib Bahar telah menanggapi santai adanya pihak yang kembali melaporkan dirinya ke polisi. Dia merasa pernyataan yang dipermasalahkan itu merupakan bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia mengaku telah menghubungi Habib Bahar usai mengetahui adanya laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Soal FPI dan Habib Rizieq, Alasan Habib Bahar Bin Smith Serang Jenderal Dudung
-
Blak-blakan Habib Bahar Pernah Ceramahi Prabowo soal Pengkhianatan: Saya Bakal Lawan Anda
-
Soroti Ucapan Politisi PDIP soal Habib Bahar, Pengacara: Sikap Begitu Disukai Imperialis
-
Jenderal Dudung Disarankan Temui Habib Bahar, Pengamat: Tak Elok Berseteru dengan Rakyat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran