Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB tersebut berisikan penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang lebih baik serta mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
SKB Empat Menteri itu disusun berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain menyusun aturan PTM dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, dalam SKB juga dijelaskan mengenai pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Pasalnya, mau tidak mau pemerintah harus menjalankan PTM mengingat anak-anak sudah menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua tahun lamanya.
Meskipun pandemi Covid-19 masih berjalan, namun PTM harus dilakukan untuk menghindari adanya potensi kehilangan pembelajaran atau learning loss pada anak-anak akibat terlalu lama menjalani PJJ.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” kata Nadiem di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Menurut hasil riset yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
Sementara berdasarkan kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Teken Surat Persetujuan UT Naik Kelas Jadi PTNBH
Melihat kondisi tersebut, Menkes Budi juga sepakat kalau warga satuan pendidikan sudah harus bisa membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan catatan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan kalau PTM terbatas mungkin dilakukan untuk saat ini karena dalam beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota sudah berada pada PPKM level 1,2 dan 3. Selain itu, ia menyebut kalau 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua.
"Termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, 82 persen kelompok usia remaja (12-17 tahun) dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun," ujar Budi.
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB ini menjelaskan kalau pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Terkait itu, Mendagri Tito menegaskan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.
“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tutur Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan