- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman diluncurkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 12 Januari 2026.
- Regulasi baru tersebut mengutamakan pendekatan humanis, partisipatif, dan meminimalkan penggunaan sanksi hukuman bagi pelanggaran.
- Fokus utama peraturan adalah menjadikan pelajar sebagai aktor utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan gembira.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Dalam regulasi baru itu pemerintah tak lagi menggunakan pendekatan sanksi sebagai efek jera dalam menyikapi pelanggaran di sekolah.
Mu’ti menjelaskan bahwa Permendikdasmen yang baru itu memang dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan minim hukuman. Menurutnya, hal itu yang jadi pembeda dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
"Karena itu maka sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi," kata Mu'ti dalam sambutannya, diikuti dalam siaran langsung kanal YouTube Kementerian Dikdasmen, Senin (12/1/2026).
Mu’ti menyebutkan kalau tujuan dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 itu untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman lewat relasi sosial yang lebih sehat, bukan lewat ancaman hukuman.
Peraturan itu mencakup upaya membangun lingkungan sosial, lingkungan alam, hingga seluruh ekosistem sekolah agar menjadi ruang yang aman dan ramah bagi semua warga sekolah.
Alih-alih sanksi, Kemendikdasmen memilih menanamkan nilai-nilai sosial sebagai fondasi budaya sekolah. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu mencegah konflik, perundungan, maupun kekerasan di lingkungan pendidikan tanpa harus bergantung pada mekanisme hukuman.
"Penguatan budaya aman dan nyaman dengan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani," ucapnya.
Hal lain yang juga perlu dipahami dari Permendikdasmen 6/2026, lanjut Mu'ti, posisi pelajar menjadi aktor utama dalam pembentuk budaya sekolah yang aman dan nyaman itu. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif antarsiswa untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
Mu’ti menyebut pendekatan partisipatif ini sebagai upaya menggeser pola lama yang terlalu bertumpu pada otoritas sekolah.
"Di antara yang kita berikan porsi adalah bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agent membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif bukan pendekatan yang bersifat struktural," ujar Mu'ti.
Selain aman dan nyaman, Kemendikdasmen juga menargetkan terciptanya budaya sekolah yang gembira. Abdul Mu’ti berharap suasana pendidikan tidak lagi identik dengan tekanan, ketakutan, atau relasi kuasa yang kaku.
"Kita ingin membangun budaya sekolah yang gembira," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru