- Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman diluncurkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 12 Januari 2026.
- Regulasi baru tersebut mengutamakan pendekatan humanis, partisipatif, dan meminimalkan penggunaan sanksi hukuman bagi pelanggaran.
- Fokus utama peraturan adalah menjadikan pelajar sebagai aktor utama dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan gembira.
Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Dalam regulasi baru itu pemerintah tak lagi menggunakan pendekatan sanksi sebagai efek jera dalam menyikapi pelanggaran di sekolah.
Mu’ti menjelaskan bahwa Permendikdasmen yang baru itu memang dirancang dengan pendekatan yang lebih humanis, partisipatif, dan minim hukuman. Menurutnya, hal itu yang jadi pembeda dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
"Karena itu maka sanksi-sanksi kita minimalkan bahkan dalam beberapa hal boleh kita katakan hampir tidak ada sanksi," kata Mu'ti dalam sambutannya, diikuti dalam siaran langsung kanal YouTube Kementerian Dikdasmen, Senin (12/1/2026).
Mu’ti menyebutkan kalau tujuan dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 itu untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman lewat relasi sosial yang lebih sehat, bukan lewat ancaman hukuman.
Peraturan itu mencakup upaya membangun lingkungan sosial, lingkungan alam, hingga seluruh ekosistem sekolah agar menjadi ruang yang aman dan ramah bagi semua warga sekolah.
Alih-alih sanksi, Kemendikdasmen memilih menanamkan nilai-nilai sosial sebagai fondasi budaya sekolah. Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu mencegah konflik, perundungan, maupun kekerasan di lingkungan pendidikan tanpa harus bergantung pada mekanisme hukuman.
"Penguatan budaya aman dan nyaman dengan pendekatan-pendekatan yang lebih mengedepankan budaya mendengar, budaya menerima, budaya menghormati, dan budaya melayani," ucapnya.
Hal lain yang juga perlu dipahami dari Permendikdasmen 6/2026, lanjut Mu'ti, posisi pelajar menjadi aktor utama dalam pembentuk budaya sekolah yang aman dan nyaman itu. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif antarsiswa untuk saling menjaga dan menciptakan lingkungan yang aman.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Pembangunan Sekolah Terintegrasi Impian Prabowo, Apa Itu?
Mu’ti menyebut pendekatan partisipatif ini sebagai upaya menggeser pola lama yang terlalu bertumpu pada otoritas sekolah.
"Di antara yang kita berikan porsi adalah bagaimana sesama murid saling terlibat dan berpartisipasi aktif sebagai agent membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sehingga pendekatannya lebih banyak partisipatif bukan pendekatan yang bersifat struktural," ujar Mu'ti.
Selain aman dan nyaman, Kemendikdasmen juga menargetkan terciptanya budaya sekolah yang gembira. Abdul Mu’ti berharap suasana pendidikan tidak lagi identik dengan tekanan, ketakutan, atau relasi kuasa yang kaku.
"Kita ingin membangun budaya sekolah yang gembira," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon