Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara soal kabar pihaknya akan melakukan revisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk kedua kalinya. Ia belum bisa memastikan kebijakan itu akan dilakukan atau tidak.
Riza menjelaskan, sejauh ini kenaikan UMP yang telah ditetapkan DKI sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Karena itu, ia mengaku akan melihat perkembangan selanjutnya soal rencana revisi kedua itu.
"Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 tapi kalau ada perkembangan lain nanti kami akan lihat," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/12/2021).
Politisi Gerindra ini menyatakan, keputusan Gubernur Anies Baswedan menaikan UMP 2022 dengan alasan keadilan. Kenaikan 5,1 persen disebutnya sudah cocok bagi para buruh dan pengusaha.
Pada prinsipnya Pemerintah DKI menetapkan UMP sebesar 5,1 persen ini untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan buruh dan pengusaha dan menciptakan keadilan kepada masyarakat.
Pada awalnya, memang Anies sempat memutuskan UMP naik hanya 0,8 persen. Keputusan itu diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Terkait besarannya kan yang pertama sudah diputuskan karena memang harus diputuskan terkait dengan PP Nomor 36 Tahun 202," jelasnya.
Kendati demikian, formula dalam PP tersebut dinilai tidak cocok dengan ibu kota. Karena itu, nilai UMP perlu kembali dinaikan sesuai dengan perkembangan ibu kota saat ini yang sudah membaik.
"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil karena angka inflasi angka pertumbuhan tinggi maka dicoba disesuaikan," pungkasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mobil Wakil Gubernur DKI Jakarta Terperosok di Lubang Sumur Resapan, Benarkah?
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga menyebut akan ada revisi ketiga nilai UMP 2022. Kabar ini ia dapatkan setelah menghubungi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui awalnya menetapkan kenaikan UMP hanya 0,85 persen atau Rp38 ribu jadi Rp4.453.953. Lalu ia merevisinya setelah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan jadi naik 5,1 persen atau Rp225.667.
"Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun fraksi PDI-Perjuangan di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Karena itu, Pandapotan menilai Anies hanya membuat gaduh masyarakat. Kondisi hubungan buruh dan pengusaha malah semakin diperkeruh karena aturan yang berubah-ubah.
"Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," tuturnya.
Menurutnya, memang ada pengusaha yang mampu untuk mengikuti aturan kenaikan UMP sebanyak 5,1 persen itu. Namun, masih ada juga pengusaha yang keberatan dengan angka tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mobil Wakil Gubernur DKI Jakarta Terperosok di Lubang Sumur Resapan, Benarkah?
-
Ancol Pinjam Rp 1,2 T Diduga untuk Trek Formula E, Wagub DKI: Belum Tahu
-
Sorot Anies Revisi UMP, Gilbert PDIP: Harusnya Konsultasi Dulu, Kita Bukan Negara Federal
-
UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Abdul Aziz DPRD DKI: Kami Dukung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi