News / Nasional
Selasa, 13 Januari 2026 | 06:49 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang pada Senin (12/1/2026).
  • Pemeriksaan Nyumarno meliputi jabatannya di DPRD dan ia mengaku tidak tahu tentang perkara yang melibatkan tiga tersangka tersebut.
  • Tiga tersangka kasus dugaan ijon proyek ini adalah Bupati Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.

Suara.com - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pidana yang saat ini menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Hari ini saya kebetulan diminta keterangan sebagai saksi. Ya, pertanyaannya seputar saya sebagai warga negara kan diminta kehadirannya sebagai saksi ya,” katanya, di KPK, Senin (12/1/2026).

Ia mengaku jika tidak mengetahui perkara yang kini telah ada tiga tersangka. Diketahui, selain Ade dua tersangka lain yang ikut terjerat dalam perkara ini yakni HM Kunang dan seorang pihak swasta Sarjan.

“Ya seputar tahu tidak tentang peristiwa hukum Pak Ade, Pak HM Kunang, kemudian Pak Sarjan. Saya jawab sudah, saya tidak tahu tentang peristiwa itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nyumarno juga ditanyakan soal jabatannya sebagai anggota DPRD. Kendati kedatangan Nyumarno di lembaga antirasuah tersebut sekira pukul 13.48 WIB, namun dirinya mengaku diperiksa hanya sekitar 3 jam.

“Ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD ya, di alat kelengkapan dewan, di Badan Anggaran, di Badan Musyawarah, Bapemperda, terus hal-hal lain ya seputar itu saja sih. Tiga jam saya tadi diperiksa,” ungkapnya.

Nyumarno sempat mengklaim jika dirinya sama sekali tidak dimintai keterangan soal aliran uang dari Ade Kunang.

“Tidak ada sama sekali saya dimintain keterangan aliran uang dari misalnya Pak Bupati atau apa itu tidak ada. Jadi tidak benar,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari

Diketahui bersama, Nyumarno hari ini memenuhi panggilan dari pihak KPK. Ia diperiksa soal kasus dugaan suap praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Dalam pemanggilan pertamanya, Nyurmano sempat mangkir. Namun ia mengklaim dirinya tidak hadir dalam panggilan pertama karena surat dari pihak KPK tidak sampai ke tangannya.

Sebabnya dirinya baru bisa hadir dalam panggilan kali ini.

Diketahui bersama, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP. Mereka ditahan sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Diketahui, Ade bersama ayahnya melakukan praktik ijon dengan meminta setoran kepada pihak swasta meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Load More