Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebelum melakukan revisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Isinya, Ida diminta mempertimbangkan kembali formula untuk penentuan UMP yang dinilai tidak cocok untuk Ibu Kota.
Namun, ternyata Ida tak bergeming dan meminta Anies mengikuti aturan yang dipakai, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah yang mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari Ida pada tanggal 18 Desember lalu.
"Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujar Andri dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Karena tidak menggunakan PP 36, Andri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pertimbangan. Misalnya, proyeksi Bank Indonesia, tanggapan Badan Pembangunan Nasional, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Artinya berdasarkan pertimbangan satu proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 (persen UMP) pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," ucapnya.
Meski demikian, dia menilai penetapan nilai UMP tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya sudah membicarakan revisi UMP bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha.
Namun memang, tidak pernah ada kesepakatan dari dewan pengupahan karena hasil pembahasannya hanya bersifat rekomendasi. Akhirnya, Anies sendiri yang melakukan penetapan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan. Dan selama ini tidak ada kesepakatan," pungkasnya.
Baca Juga: Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
Cuma Buat Pencitraan Anies
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Anies Baswedan yang menaikkan angka UMP 2022. Ia menilai tindakan Anies itu sekadar bertujuan pencitraan saja.
Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdarkan regulasi itu, seharusnya UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749 jadi Rp4.453.935 persen. Sedangkan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi hingga akhirnya UMP naik jadi Rp4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp225.667 dari sebelumnya.
"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakao persepsi kenapa gak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menurut Pandapotan, angka UMP yang dinaikkan 5,1 persen itu, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikan UMP sesuai aturan Anies.
Berita Terkait
-
Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
-
Anies Terbitkan Kepgub UMP Hasil Revisi, Upah Buruh DKI Jadi Rp4.641.854
-
Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
-
Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina