Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebelum melakukan revisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Isinya, Ida diminta mempertimbangkan kembali formula untuk penentuan UMP yang dinilai tidak cocok untuk Ibu Kota.
Namun, ternyata Ida tak bergeming dan meminta Anies mengikuti aturan yang dipakai, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah yang mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari Ida pada tanggal 18 Desember lalu.
"Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujar Andri dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Karena tidak menggunakan PP 36, Andri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pertimbangan. Misalnya, proyeksi Bank Indonesia, tanggapan Badan Pembangunan Nasional, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Artinya berdasarkan pertimbangan satu proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 (persen UMP) pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," ucapnya.
Meski demikian, dia menilai penetapan nilai UMP tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya sudah membicarakan revisi UMP bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha.
Namun memang, tidak pernah ada kesepakatan dari dewan pengupahan karena hasil pembahasannya hanya bersifat rekomendasi. Akhirnya, Anies sendiri yang melakukan penetapan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan. Dan selama ini tidak ada kesepakatan," pungkasnya.
Baca Juga: Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
Cuma Buat Pencitraan Anies
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Anies Baswedan yang menaikkan angka UMP 2022. Ia menilai tindakan Anies itu sekadar bertujuan pencitraan saja.
Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdarkan regulasi itu, seharusnya UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749 jadi Rp4.453.935 persen. Sedangkan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi hingga akhirnya UMP naik jadi Rp4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp225.667 dari sebelumnya.
"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakao persepsi kenapa gak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menurut Pandapotan, angka UMP yang dinaikkan 5,1 persen itu, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikan UMP sesuai aturan Anies.
Berita Terkait
-
Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
-
Anies Terbitkan Kepgub UMP Hasil Revisi, Upah Buruh DKI Jadi Rp4.641.854
-
Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta
-
Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku