Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi untuk proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Wawancara bertujuan untuk mengetahui mengapa paspor bisa hilang atau rusak. Jika alasan diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan ditolak, permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas akan diproses dan jika disetujui, akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari kanwil baru bisa dilakukan proses awal pembuatan paspor.
6. Buat Penggantian Paspor Baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Kamu wajib membuat antrean online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
Denda paspor hilang adalah sebesar Rp 1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.
Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp500.000. Biaya denda ini di luar harga penggantian paspor yakni paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 dan e-paspor 48 halaman Rp 650.000.
Itulah sedikit informasi mengenai cara membuat paspor jika hilang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Masih Bisa Digunakan! Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 28 Desember 2021
Berita Terkait
-
17 Stasiun yang Melayani Tes PCR Rp 195 Ribu dan Cara Daftarnya
-
Cara Menjadi Pribadi yang Disukai Banyak Orang
-
Terungkap Cara Membersihkan Minyak Goreng Super Mudah, Hanya Perlu 2 Bahan
-
6 Penyebab Kelelahan di Siang Hari saat Bekerja, Ternyata Bisa karena Kebanyakan Ngopi
-
5 Cara Menghilangkan Permen Karet di Baju dengan Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'
-
Detik-detik Jaklingko Terguling di Lebak Bulus Viral di Media Sosial
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil