Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi untuk proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Wawancara bertujuan untuk mengetahui mengapa paspor bisa hilang atau rusak. Jika alasan diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan ditolak, permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas akan diproses dan jika disetujui, akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari kanwil baru bisa dilakukan proses awal pembuatan paspor.
6. Buat Penggantian Paspor Baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Kamu wajib membuat antrean online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
Denda paspor hilang adalah sebesar Rp 1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.
Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp500.000. Biaya denda ini di luar harga penggantian paspor yakni paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 dan e-paspor 48 halaman Rp 650.000.
Itulah sedikit informasi mengenai cara membuat paspor jika hilang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Masih Bisa Digunakan! Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 28 Desember 2021
Berita Terkait
-
17 Stasiun yang Melayani Tes PCR Rp 195 Ribu dan Cara Daftarnya
-
Cara Menjadi Pribadi yang Disukai Banyak Orang
-
Terungkap Cara Membersihkan Minyak Goreng Super Mudah, Hanya Perlu 2 Bahan
-
6 Penyebab Kelelahan di Siang Hari saat Bekerja, Ternyata Bisa karena Kebanyakan Ngopi
-
5 Cara Menghilangkan Permen Karet di Baju dengan Mudah dan Cepat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK