Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus mafia tanah seluas 20 hektare di Serang, Banten. Kerugian daripada kasus ini mencapai Rp 670 juta.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW.
"Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat, Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Setyo membeberkan, MH menggunakan modus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Untuk melancarkan kejahatannya itu dia dibantu oleh beberapa stafnya.
Kejahatan ini dilakukan oleh MH dan komplotannya pada 2014 silam saat korban membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektare.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014. Jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” beber Setyo.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap