Ilustrasi Polisi berjaga di pos crowd free night di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). [Instagram@tmcpoldametro]
Suara.com - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night di malam tahun baru. Kebijakan ini berlaku selama dua hari sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan crowd free night dimulai sejak pukul 22.00 - 04.00 WIB.
"Sesuai hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan maka kita putuskan pertama CFN dialksanakan dua hari," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Sambodo menyebut kebijakan crowd free night akan diberlakukan di 11 kawasan di Jakarta.
Berikut 11 kawasan yang menerapkan kebijakan crowd free night:
- Jalan Asia Afrika
- Jalan Gunawarman - Jalan Senopati - SCBD
- Mahakam - Bulungan - Barito 1
- Thamrin - Sudirman
- Kota Tua
- Seputaran Monas
- Kemayoran
- Pantai Indah Kapuk 2
- Kemang
- Banjir Kanal Timur (BKT)
- Kawasan Danau Sunter
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas