Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya terkait kasus ujaran kebencian sebagai bukti telah matinya demokrasi di Indonesia. Di sisi lain dia menyinggung nama Denny Siregar hingga Ade Armando yang dianggap seperti kebal hukum.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/20222).
Sementara, kata Ichwan, Danny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda yang ditudingnya sebagai penista agama tidak pernah diproses hukum. Padahal, mereka sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.
Resmi Tersangka
Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadapnya.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," ujar Ichwan, Senin (3/1/2022) malam.
Dalam perkara ini, Ichwan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Permohonan itu disampaikan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Habib Bahar hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat sejak kemarin siang. Dia ketika itu menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.
"Saya tidak pernah mangkir dari panggilan dari zaman dulu sampai sekarang. Saya, sebagai warga negara saya memenuhi panggilan, saya kooperatif," kata Habib Bahar di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar juga sempat menyampaikan jika dirinya langsung ditahan seusai diperiksa maka hal itu merupakan bukti bahwa demokrasi di negeri ini telah mati.
"Saya ingin menyampaikan andaikan jikalau saya nanti ditahan jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya di penjara saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di Negara Republik Indonesia yang kita cintai, sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak di proses sama sekali," kata dia.
Dia lantas mengingatkan kepada pengikutnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Sebab, dia juga mengklaim rela mati untuk itu.
"Bagi saya demi Islam, bangsa, demi rakyat demi Indonesia Demi agama demi akidah, jangankan dipenjara nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka," ujarnya.
"Ingat itu yah, andaikan saya di tahan atau dipenjara, berarti keadilan telah mati di negara kita demokrasi telah mati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Bohong, Refly Harun Sentil Hukum di Indonesia
-
Resmi Jadi Tersangka, Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Habib Bahar dan TR Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka Kasus Hoaks
-
Habib Bahar Tersangka-Ditahan, Publik Singgung Proses Hukum Denny Siregar Cs
-
Tegas! Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Buya Yahya: Kalau Salah Diingatkan!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor