Suara.com - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar Smith ditahan Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022).
Bahar Smith sempat menyampaikan pesan kepada umat Islam sebelum penyidikannya dilakukan. Ia meminta kepada umat Islam untuk terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan apabila ia ditahan oleh polisi.
"Maka, jikalau, andaikan saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara. Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam. Para ulama, para habaib, teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan," ujar Habib Bahar dikutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Habib Bahar juga berpesan kepada umat Islam dan para ulama untuk tidak takut terhadap kezaliman. Ia menyampaikan dengan tegas bahwa telah siap untuk memperjuangkan NKRI.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah. Jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati. Indonesia merdeka," ujar Habib Bahar bin Smith.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim pun angkat bicara untuk menanggapi pernyataan Habib Bahar bin Smith tersebut.
Luqman Hakim meminta supaya Habib Bahar menjalani proses hukum tanpa bawa-bawa umat Islam dan ulama.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu juga menyinggung bahwa umat Islam dan para ulama di Indonesia telah berjuang sejak ratusan tahun sebelum Bahar Smith dilahirkan.
"Tidak ada kaitan perbuatan jahat/kriminal yang dilakukan dengan Islam dan Ulama," ujar Luqman Hakim pada Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Bahar bin Smith Dipenjara, Ketum PBNU Gus Yahya Apresiasi Polri
Luqman Hakim meminta Habib Bahar untuk menjalani proses hukum dengan jantan dan tidak perlu membawa-bawa umat Islam serta ulama.
"Jalani saja proses hukum dengan jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam dan Ulama. Takut?" pungkas Luqman Hakim.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.
Ada dua alasan yang diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen POl Ahmad Ramadhan, yakni alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya, penyidik menahan Habib Bahar karena takut mengulagi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. Adapun alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun.
Habib Bahar sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2022). Penyidik lalu mendapatkan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri.
Penyidik kemudian menaikkan status Habib Bahar dari saksi menjadi tersangka.
Berita Terkait
-
Habib Kribo Bongkar Sosok Habib Bahar: Habib-habib Ini Dijadikan Jargon Badut Politik
-
Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith, Menag Yaqut: Saya Dukung yang Dilakukan Polri
-
Anggap Proses Hukum Habib Bahar Tak Rasional, Pengacara: Kami Menduga Ada Sponsor
-
Bahar Smith Ditahan, Video Istri Karaokean Nyanyi 'Karena Kucinta Kau' Disorot
-
Ferdinand Hutahaean: Habib Bahar Ditahan Polisi, Sangat Bisa Diterima Akal Sehat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa