Suara.com - Setara Institute menyesalkan tuntutan 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum/JPU terhadap 21 terdakwa perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat.
Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan proses persidangan hanya sebatas formalitas dan tidak berpihak pada Jamaah Ahmadiyah sebagai korban kriminalisasi.
"Kami mengecam dan mengutuk keras proses persidangan yang sama sekali tidak memberikan harapan keadilan bagi korban. Ini juga praktik buruk penegakan hukum terhadap minoritas seperti yang sebelumnya sering terjadi di republik ini," kata Halili dalam jumpa pers, Kamis (6/1/2022).
Halili menyebut proses persidangan tidak fokus pada tindak pidana perusakan masjid dan penghasutan kekerasan yang didakwakan oleh JPU, tetapi mengarah kepada Fatwa MUI No 11 tahun 2005 tentang Ahmadiyah yang menganggap Ahmadiyah keluar dari Islam dan ajarannya sesat dan menyesatkan.
"Itu sudah kelihatan sejak hakim mendatangkan MUI sebagai saksi, itu kelihatan sekali framingnya adalah penghakiman atas keyakinan teman-teman Ahmadiyah," ucapnya.
Dalam persidangan terakhir di Pengadilan Negeri Pontianak pada 30 Desember 2021, JPU hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
"Tuntutan yang sangat rendah itu merupakan sinyal awal bahwa persidangan ini memang tidak serius. Penegakan hukum pengrusakan Masjid Miftahul Huda tidak serius, negara tidak serius memberikan keadilan bagi korban, persidangan hanya drama saja," ujarnya.
Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.
"Pengaduan itu sudah masuk, harusnya KY bisa melakukan fungsi pengawasan agar memastikan para jaksa yang bertugas dalam perusakan Masjid di Sintang itu bisa diperiksa dan diberi sanksi," tutup Halili.
Baca Juga: Kios BBM Terapung di Kapuas Hulu Kebakaran, Seorang Warga Terluka Parah
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob