Suara.com - Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat diduga melakukan penistaan agama lantaran cuitan "Allahmu ternyata lemah". Belakangan, ia mengaku telah mualaf. Lalu apa Ferdinand juga sudah punya Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf?
Memang tata cara mualaf atau untuk memeluk agama Islam itu cukup mudah. Namun Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf pun dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk beberapa dokumen seperti KTP hingga buku pernikahan.
Nah, terlepas dari Ferdinand sudah punya atau tidak Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf, mari kita simak syarat dan alur untuk membuat surat tersebut.
Seperti yang telah umum diketahui, bahwa syarat masuk Islam adalah membaca 2 kalimat syahadat sebagai berikut: "Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah", yang artinya "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah rasul utusan Allah".
Namun selain itu, barang siapa yang masuk Islam atau Mualaf juga perlu melakukan pencataan sipil ke KUA sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf, dan mendapatkan hak sebagai warga negara yang beragama Islam. Di antaranya seperti menikah secara Islam, ketika meninggal bisa dimakamkan secara Islam, dan hak-hak lainnya.
Apa itu Surat Keterangan Mualaf?
Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah resmi melakukan prosesi mualaf. Dokumen ini harus dipenuhi bagi pasangan yang akan menikah beda warga negara dan sebelumnya juga berbeda agama. Sertifikat Mualaf akan dipergunakan oleh Kementerian Agama saat akan melegalisasi buku nikah.
Di Indonesia, Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf di KUA, Masjid besar, atau Yayasan tertentu. Proses masuk Islam via KUA itu cukup mudah, cepat, serta gratis tanpa dipungut biaya. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan alur masuk islam di KUA Kemenag RI yang perlu diketahui:
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan
Baca Juga: Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'
Berikut ini dokumen syarat buat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf:
- Surat pernyataan atau permohonan masuk Islam bermateri, di dalamnya dituliskan bahwa masuk Islam secara sukarela tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak lain.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Dua orang saksi yang sudah beragama Islam.
Persyaratan di atas bisa jadi berbeda, menyesuaikan peraturan KUA setempat.
Alur Proses Mualaf di KUA
Adapun alur atau proses mualaf di KUA dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran masuk islam
- Proses verifikasi berkas
- Acara ikrar masuk islam (orang yang hendak masuk islam dituntun untuk membaca 2 kalimat syahadat dan diberikan pesan-pesan oleh pembimbing)
- Pengetikan piagam/sertifikat masuk Islam, atau piagam syahadat.
Perlu diketahui, bahwa banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan. Namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga saja. Anda hanya perlu menyesuaikan.
Seperti itulah syarat dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf. Bagaimana dengan Ferdinand Hutahaean?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang