Suara.com - Memperoleh surat domisili sangat penting. Mengurus surat pindah domisili kini bukan hanya bisa dilakukan secara offline, tapi juga secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili?
Cara mengurus surat pindah domisili sebenarnya bukanlah proses yang sulit. Namun, tanpa pengetahuan sebelumnya tentang hukum Indonesia dan birokrasinya, Anda akan terjebak dalam proses tanpa akhir yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga biaya.
Untuk memilik surat pindah domisili ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan agar proses pembuatan surat berjalan lancar. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online
Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Melansir dari berbagai sumber, mengurus surat pindah domisili juga bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:
- Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
- Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
- Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Offline
Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?
- Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
- Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
- Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil
Demikian informasi mengenai cara mengurus surat pindah domisili secara online maupun offline. Ingat, mengurus surat pindah domisili tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan
-
Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022
-
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
-
Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
-
Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?
-
Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia
-
Istana Ungkap Strategi Kembalikan Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika Nasional
-
Sindir DPR dan Prabowo-Gibran Gagal! Mahasiswa Kirim Karangan Bunga Duka ke Senayan
-
Filipina Kembali Gempa Bumi Besar 6,2 SR
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Cucu di Banyumas Bunuh Nenek dan Dibuang ke Sumur Demi Harta
-
Prabowo Dinilai Cuma 'Cebokin' Rezim Lama: 'Ada yang Happy Kalau Didemo'