Suara.com - Memperoleh surat domisili sangat penting. Mengurus surat pindah domisili kini bukan hanya bisa dilakukan secara offline, tapi juga secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili?
Cara mengurus surat pindah domisili sebenarnya bukanlah proses yang sulit. Namun, tanpa pengetahuan sebelumnya tentang hukum Indonesia dan birokrasinya, Anda akan terjebak dalam proses tanpa akhir yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga biaya.
Untuk memilik surat pindah domisili ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan agar proses pembuatan surat berjalan lancar. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online
Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.
Melansir dari berbagai sumber, mengurus surat pindah domisili juga bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:
- Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
- Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
- Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
- Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
- Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
- Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
- Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil
Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Offline
Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?
- Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
- Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
- Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
- Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil
Demikian informasi mengenai cara mengurus surat pindah domisili secara online maupun offline. Ingat, mengurus surat pindah domisili tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan
-
Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022
-
Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan
-
Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat
-
Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Bombardir Pangkalan Perang AS, 13 Antek Zionis Tewas dan 100 Luka-luka
-
DUAAARRR! Tanki BBM di Pelabuhan Oman Diserang Drone Peledak Iran, Api Berkobar
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan, 5 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah