Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum PKS, Zainudin Paru turut menanggapi soal dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Zainudin mengatakan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk menindaklanjuti soal adanya laporan tersebut. Menurutnya, KPK harus mengedepankan equality before the law atau persamaan di mata hukum.
"Sudah mejadi kewajiban bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, KPK harus lebih sigap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap pejabat publik. Entah itu presiden hingga Bupati dan Wali Kota harus sama perlakuan hukumnya.
"Dan semestinya jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik apakah itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota harus lebih sigap sebagaimana kepada tokoh politik lain. Apalagi Pak Jokowi adalah Presiden dan Gibran adalah Wali Kota Solo," ujarnya.
Terkait laporan yang dibuat oleh Dosen UNJ Ubedillah Badrun tersebut, Zainudin menilai semua warga negara berhak menggunakan haknya. Apalagi jika melihat adanya potensi merugikan masyarakat dan negara.
"Semua anggota masyarakat berhak melaporkan hal yang diduga melanggar etika, kepatutan dan hukum terutama terkait KKN," tuturnya.
"Asal didasarkan pada bukti yang kuat. Bukan fitnah dan penyebaran kebencian," sambungnya.
Gibran-Kaesang Dilaporkan
Baca Juga: KPK Pelajari Laporan Dugaan KKN Gibran Dan Kaesang yang Dilaporkan Dosen UNJ
Sebelumnya, dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022). Laporan tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Gibran terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam sebuah relasi bisnis.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi