Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan stok vaksin untuk program vaksinasi Covid-19 masih cukup meski pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu (12/1) besok.
Budi mengungkapkan, pemerintah telah mencapai kesepakatan baru dengan Covid-19 Vaccines Global Access (COVAX) Global Alliance for Vaccines and Immunization/GAVI, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk menambah bantuan vaksin ke Indonesia.
"Sebelumnya COVAX memberikan komitmen bantuan terhadap 20 persen dari populasi Indonesia, sekarang sudah confirm akan ditingkatkan menjadi 30 persen dari populasi Indonesia. Kira-kira setara vaksinasi untuk 27 orang atau 54 juta dosis gratis yang bisa diterima pemerintah total dari tahun lalu dan tahun ini," kata Budi dalam jumpa pers, Senin (11/1/2022).
Budi menegaskan vaksin booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, syaratnya sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
"Vaksin booster akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan yang lalu," jelasnya.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.
Kemudian, bagi orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin AstraZeneca akan akan disuntik vaksin booster dengan takaran setengah dosis Vaksin Moderna.
Vaksinasi booster gratis ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah, dan Rumah Sakit milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Gratis! Menkes Budi Ungkap Tata Cara Dapatkan Vaksin Booster Mulai Besok
Budi memastikan kombinasi vaksin booster ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI, serta WHO.
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan ijin penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Corona Vac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, dan Zifi Vax.
Berdasarkan data pemerintah, dari 544 kabupaten kota se-Indonesia baru 244 daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster.
Saat ini tinggal lima provinsi yang vaksinasi dosis pertama Covid-19 belum 70 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini