Suara.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan tetap meminta pemerintah menunda pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat umum meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan vaksin booster gratis untuk semua.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 mengatakan mereka tetap meminta penundaan vaksinasi booster karena masih banyak daerah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 70 persen.
"Tetap perlu ada penundaan karena masih banyak provinsi yang rendah dosis keduanya, apabila warga masih belum dapat dosis 1 dan 2, tapi booster digenjot, maka ada kekhawatiran vaksin 1 dan 2 terbengkalai karena pembebanan infrastruktur," kata Amanda saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan data pemerintah, dari 544 kabupaten kota se-Indonesia baru 244 daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster.
Artinya orang-orang yang tinggal di 270 kabupaten/kota lainnya tidak bisa dapat vaksin dosis ketiga ini.
Saat ini tinggal lima provinsi yang vaksinasi dosis pertama Covid-19 belum 70 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Menurut Koalisi, pemilihan daerah-daerah yang sudah bisa melakukan vaksinasi booster juga bisa berdampak pada ketidakadilan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, vaksinasi terhadap kelompok lansia saja masih belum mencapai target secara nasional sehingga seharusnya selesaikan dulu target ini baru melakukan vaksinasi booster.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan vaksinasi booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dan akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) besok.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Kelompok Rentan dan Lansia Mulai Disuntik Besok
"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan ijin penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca, dan Zificav.
Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga atau booster yakni adalah calon penerima sudah menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?