Suara.com - Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan tetap meminta pemerintah menunda pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi masyarakat umum meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memutuskan vaksin booster gratis untuk semua.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 mengatakan mereka tetap meminta penundaan vaksinasi booster karena masih banyak daerah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 70 persen.
"Tetap perlu ada penundaan karena masih banyak provinsi yang rendah dosis keduanya, apabila warga masih belum dapat dosis 1 dan 2, tapi booster digenjot, maka ada kekhawatiran vaksin 1 dan 2 terbengkalai karena pembebanan infrastruktur," kata Amanda saat dihubungi Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Berdasarkan data pemerintah, dari 544 kabupaten kota se-Indonesia baru 244 daerah yang bisa melakukan vaksinasi booster.
Artinya orang-orang yang tinggal di 270 kabupaten/kota lainnya tidak bisa dapat vaksin dosis ketiga ini.
Saat ini tinggal lima provinsi yang vaksinasi dosis pertama Covid-19 belum 70 persen, yaitu Sumatera Barat, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Menurut Koalisi, pemilihan daerah-daerah yang sudah bisa melakukan vaksinasi booster juga bisa berdampak pada ketidakadilan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, vaksinasi terhadap kelompok lansia saja masih belum mencapai target secara nasional sehingga seharusnya selesaikan dulu target ini baru melakukan vaksinasi booster.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan vaksinasi booster gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dan akan dimulai pada Rabu (12/1/2022) besok.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Kelompok Rentan dan Lansia Mulai Disuntik Besok
"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Terdapat lima jenis vaksin yang sudah mendapatkan ijin penerapan secara darurat alias emergency use authorization dari BPOM untuk menjadi dosis vaksin penguat, yaitu Sinovac/Coronavac, Moderna, Ffizer, AstraZeneca, dan Zificav.
Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga atau booster yakni adalah calon penerima sudah menerima vaksinasi dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang