Suara.com - Aksi seorang pria yang mengambang di tengah laut telah menjadi viral. Bukan tanpa alasan, pria itu terlihat sangat santai berada di tengah laut.
Momen ini dibagikan oleh akun TikTok @/orang_susahkakeknya_kutu pada Senin (10/1/2022). Hingga berita ini ditulis, video telah ditonton 1,3 juta kali dan mendapat suka lebih dari 161 ribu pengguna TikTok.
"Santai sejenak #fyp #trending," tulisnya sebagai keterangan unggahan seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Dalam video, terlihat pria itu sedang santai rebahan dan mengambang di tengah lautan lepas.
Dalam video itu juga terlihat sebuah kapal besar yang tengah berhenti. Kapal itu mengangkut banyak penumpang.
Tampaknya, video tersebut direkam oleh salah seorang penumpang yang berada di deck kapal.
Orang-orang yang berada di kapal itu sontak memandangi aksi pria yang terlihat asik merebahkan diri di tengah laut.
Pria itu terlihat memakai baju biru dan celana pendek. Ia melipat kedua tangannya dan menjadikan bantal.
Sementara itu, pria yang mengambang di tengah laut juga meluruskan kakinya dan menengadahkan kepala ke atas saat merebahkan diri.
Baca Juga: Video Viral, Lelaki Bertahan di Tengah Banjir Bandang Jember Andalkan Seatbelt Mobil
Ekspresi wajahnya tampak sangat santai menikmati waktu rebahannya mengambang di tengah laut tersebut.
Aksinya saat itu tampaknya menyita perhatian para penumpang kapal sehingga mata mereka tertuju pada pria yang asik mengambang di tengah laut.
Pria itu tampak sangat santai merebahkan diri dan mengambang di tengah laut lantaran air laut yang tenang dan tidak ada ombak sama sekali.
Aksinya saat itu juga mampu mencuri perhatian warganet. Tidak sedikit warganet yang menuliskan beragam komentar kocak terhadap aksi pria yang mengambang.
"Inilah salah satu manusia yang nggak punya masalah dalam hidupnya," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Berasa hidup tanpa beban sama sekali," ujar salah satu warganet.
Berita Terkait
-
Aksi Anak Tanya Emak Kenapa Selalu Masak Malah Kena Semprot, Salfok Sama Bunyi Panci
-
Viral, Rekam Pemandangan di Luar Rumah, Publik Dibuat Salfok dengan Kejanggalan Ini
-
Viral Panik Saat Disunat Bocah Ini Malah Nyebut Setan, Netizen: Auto Dicoret dari KK
-
Ayah Meninggal dan Ibu Sakit Kanker, Kondisi Rumah Anak Ini Mengiris Hati
-
Cowok Beberes Kamar sampai Sapu Jalan Raya, Ending 'Terbang' Bak Harry Potter
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK