Suara.com - Pernah mendengar istilah kebiri kimia? Apa itu kebiri kimia? Kebiri kimia merupakan salah satu hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Untuk mengetahui apa itu kebiri kimia simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Perlu diketahui, hukum tentang kebiri kimia tertera dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan).
Apa itu Kebiri Kimia?
Dilansir dari laman Farmasi UGM, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria. Testosteron merupakan hormone utama yang diperlukan untuk libido atau hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).
Dilansir dari laman yang sama, medroksiprogesteron asetat dan cyproteron asetat umum digunakan di Amerika, Eropa dan Kanada untuk melakukan hukuman kebiri kimia. Kedua obat ini merupakan hormon antiandrogen yang bekerja pada tahap sintesis testosterone maupun reseptor androgen di dalam sel Leydig di testis.
Lantas, bagaimana hukum kebiri kimia yang berlaku di Indonesia? Dalam PP Nomor 70 tahun 2020 Pasal 1 tidak disebutkan zat kimia apa yang akan diberikan untuk kebiri kimia.
Dalam PP tersebut hanya dituliskan bahwa kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dimulai dengan penilaian klinis oleh tenaga medis dan psikiatri (pasal 7). Tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun (pasal 5).
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan
Di Indonesia, Perppu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa:
- Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
- Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
- Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
- Pemberian alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.
Hingga saat ini, banyak Negara memang telah menjalankan kebiri baik secara fisik maupun kimia sebagai hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual yang memakan banyak korban.
Seperti itulah penjelasan tentang apa itu kebiri kimia yang kini dijatuhkan kepada Herry Wirawan, pemerkosa santri di Bandung.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan
-
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban
-
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar
-
Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan
-
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
-
Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya
-
7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif
-
Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka